periskop.id - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menegaskan sikap sangat selektif dan ketat dalam memberikan status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada warga negara asing (WNA). Hal ini dilakukan karena proses menjadi warga negara Indonesia tidaklah mudah dan harus memenuhi berbagai persyaratan komprehensif.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa ketatnya aturan ini terlihat mulai dari masa durasi tinggal bagi para pemohon. Setidaknya terdapat dua skema durasi waktu tinggal yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.
“Setidaknya untuk tinggal, masa durasi tinggal di Indonesia saja, yang bersangkutan harus 5 tahun berturut-turut tidak boleh terputus, atau 10 tahun jika sekiranya terjadi pemutusan untuk berselang-seling tinggal di Indonesia. Nah, ini menunjukkan bahwa durasi waktu saja demikian ketatnya,” kata Widodo di Kantor Ditjen AHU, Kamis (26/2).
Selain syarat administratif durasi tinggal, para pemohon juga diwajibkan melewati proses pemeriksaan (clearance) dari berbagai institusi terkait. Proses ini mencakup verifikasi rekam jejak dari negara asal pemohon sebagai bagian dari pengamanan status kewarganegaraan.
“Nah, kemudian juga harus clearance dari beberapa institusi terkait lainnya, termasuk di antaranya keterangan dari negara asalnya jika ingin menjadi warga negara Indonesia,” jelas Widodo.
Berdasarkan data Ditjen AHU, tercatat ada ratusan hingga ribuan warga negara asing yang memiliki minat besar untuk beralih status menjadi WNI dalam lima tahun terakhir. Namun, tidak semua permohonan tersebut dapat diproses pemerintah akibat adanya batasan persyaratan yang sangat ketat.
Widodo menilai fenomena banyaknya minat yang tidak sebanding dengan angka kelulusan permohonan membuktikan bahwa identitas Indonesia memiliki nilai sangat prestisius di mata dunia.
“Ini menunjukkan bahwa menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing merupakan sebuah kebanggaan, sebuah cita-cita yang mereka inginkan,” tutup Widodo.
Tinggalkan Komentar
Komentar