periskop.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mencatat adanya tren peningkatan signifikan terhadap minat warga negara asing (WNA) untuk beralih status menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Sebagaimana data di Direktorat Jenderal AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara yang menangani urusan kewarganegaraan, akhir-akhir ini baik tahun 2026, 2025, maupun beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia cukup tinggi,” kata Direktur Jenderal AHU Widodo di Kantor Ditjen AHU, Kamis (26/2).

Berdasarkan data terbaru, terdapat lebih dari 700 permohonan yang saat ini tengah dalam proses verifikasi dokumen.

Widodo mengungkapkan, lonjakan permintaan ini terlihat konsisten dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pada 2025 dan awal 2026. Hal ini menunjukkan daya tarik Indonesia yang tetap kuat bagi para pemohon kewarganegaraan.

“Banyak, ratusan, total lebih dari 700 yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia,” ujar Widodo.

Widodo merinci data permohonan kewarganegaraan reguler yang merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan. Sejak 2020 hingga saat ini, jumlah orang yang mengajukan permohonan menunjukkan grafik yang cenderung naik.

Berikut datanya:

  1. Tahun 2020: 37 permohonan, 29 diterima.
  2. Tahun 2021: 63 permohonan, 61 diterima.
  3. Tahun 2022: 63 permohonan, seluruhnya (63) diterima.
  4. Tahun 2023: 69 permohonan, 66 diterima, sementara 3 lainnya ditolak.
  5. Tahun 2024: Terjadi lonjakan tajam dengan 165 permohonan, baru 20 yang diterima.
  6. Tahun 2025: Terdapat 147 permohonan, dengan 2 orang yang sudah terproses lengkap dan resmi menjadi WNI.

Selain jalur reguler bagi WNA dewasa, minat tinggi juga datang dari anak-anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Tercatat ada sekitar 714 anak yang saat ini tengah mengurus status kewarganegaraannya agar sah menjadi warga negara Indonesia.

“Ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran, dengan salah satu orang tua berstatus warga negara Indonesia dan satunya warga negara asing. Anak-anak ini banyak yang sekarang sedang berproses,” jelas Widodo.

Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pengecekan data di Ditjen AHU, koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Sekretariat Negara (Setneg).

Widodo menyebut sekitar 200 permohonan di antaranya sudah menyelesaikan tahap awal dan sedang diproses di instansi terkait lainnya.

Menurut Widodo, fenomena ini menegaskan keinginan kuat para pemohon untuk mengidentifikasi diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

“Anak-anak dari perkawinan campuran pun sekarang berbondong-bondong ingin menjadi warga negara Indonesia, menegaskan dirinya,” ucap Widodo.