periskop.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman mengenai status hukum anak yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
“Pada prinsipnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal,” kata Widodo di Kantor Ditjen AHU, Kamis (26/2).
Widodo menjelaskan, aturan mengenai status kewarganegaraan telah diatur secara kokoh dalam konstitusi dan undang-undang turunan.
"Persoalan kewarganegaraan merupakan persoalan yang sangat mendasar dan konstitusional, diatur di dalam Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, serta dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," ujar Widodo.
Widodo menekankan, identitas sebagai WNI seharusnya melekat pada anak jika kedua orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia.
"Jadi, jika ibu maupun bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," jelas Widodo.
Terkait status kewarganegaraan ganda, Widodo mengatakan hal tersebut hanya dimungkinkan dalam kondisi yang sangat spesifik dan terbatas. Status tersebut diberikan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan warga negara asing (WNA).
Namun, status kewarganegaraan ganda ini memiliki batas waktu hingga anak tersebut mencapai usia dewasa.
“Kalaupun ada, itu diberikan kepada mereka yang lahir dari perkawinan campuran. Anak diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai berusia 21 tahun," jelasnya.
Penegasan ini menjadi pengingat bagi para orang tua berkebangsaan Indonesia agar memahami aturan konstitusi, bahwa prinsip utama negara tetaplah kewarganegaraan tunggal bagi setiap warga negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar