periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehadirannya dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Sidang ini merupakan respons hukum atas gugatan penetapan tersangka yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim dari Biro Hukum KPK telah bersiap menghadapi permohonan praperadilan tersebut guna mempertahankan keabsahan proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Keyakinan KPK dalam menghadapi praperadilan ini didorong oleh adanya temuan konkret terkait kerugian finansial negara. Budi mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan kuota haji tersebut.

"Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK," jelas Budi.

Temuan ini memperkuat posisi KPK bahwa pengelolaan kuota haji masuk dalam ranah keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Artinya, kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara korupsi kuota haji ini.

Diketahui, berdasarkan laman sipp.pn-jakartaselatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan ke KPK tersebut pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (11/2).

Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.