periskop.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Tiwik menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Hukuman bagi anak buah kapal Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan ini jauh lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," katanya saat membacakan putusan tersebut secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (5/3), seperti dilansir Antara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Perbuatan perantara jual beli narkotika golongan satu ini melanggar secara mutlak ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya menuntut hukuman maksimal bagi enam terdakwa. Fandi Ramadhan masuk dalam daftar penerima tuntutan pidana mati tersebut.
Hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan akhir. Tuntutan jaksa, pembelaan penasihat hukum, keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti menjadi dasar penilaian pengadilan.
Petugas menyita 67 kardus cokelat berisi bungkusan plastik kemasan teh China merek Guanyinwang hijau sebagai barang bukti. Total berat bersih kristal narkotika dalam seluruh kemasan mencapai 1.995.139 gram.
Volume narkotika dalam jumlah raksasa ini menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa. Penyelundupan ini sangat mengancam masa depan generasi bangsa jika berhasil masuk ke wilayah Indonesia.
Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Meski demikian, hakim tetap menemukan sejumlah faktor peringanan hukuman.
Hakim mempertimbangkan usia dan sikap terdakwa sebagai faktor pengurangan masa hukuman. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku kemudian hari," tuturnya.
Terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari menyikapi vonis tersebut. JPU turut mengambil langkah serupa sebelum menentukan upaya hukum lanjutan.
Pihak keluarga terdakwa merasa putusan hakim belum memberikan keadilan seutuhnya. Mereka berharap Fandi bebas murni karena mengaku tidak mengetahui keberadaan muatan narkotika di dalam kapal.
Pengadilan segera menggelar sidang putusan bagi dua terdakwa warga negara Thailand Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube pada Jumat (6/3). Tiga terdakwa lainnya bernama Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir akan menjalani sidang vonis pada Senin (9/3).
Tinggalkan Komentar
Komentar