periskop.id - Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI Abhan menegaskan lembaganya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Batam. Hal ini merespons hasil putusan perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton.

"Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut," ujarnya di Batam, Kamis (5/3), seperti dilansir Antara.

Pernyataan tersebut muncul seusai majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun. Hukuman ini berlaku bagi terdakwa anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.

Lembaga pengawas kehakiman ini mencatat ketiadaan pengaduan publik hingga saat ini. Belum ada satu pun laporan resmi dari masyarakat maupun para pihak menyikapi proses persidangan tersebut.

Publik sempat menyoroti munculnya isu dugaan intervensi di balik proses peradilan kasus kelas kakap ini. Isu tersebut berkembang seiring perubahan drastis dari tuntutan awal pidana mati menjadi vonis lima tahun penjara.

Abhan enggan berkomentar lebih jauh menanggapi rumor intervensi tersebut. Pihaknya memastikan komisi pengawas tetap murni berada pada koridor tugas pengawasan etik para hakim.

"KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY, sepanjang ada laporan dari para pihak," katanya.

Komisi Yudisial sama sekali tidak dapat masuk ke dalam ranah substansi putusan majelis hakim. Lembaga negara ini juga dilarang keras mengintervensi pertimbangan hukum para pemutus perkara.

Batasan kewenangan tersebut turut mencakup kebebasan hakim dalam menyusun amar putusan. Penggunaan ketentuan KUHP baru dalam sidang murni menjadi hak mutlak pihak pengadilan.

"Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sebelumnya telah memutus penyelesaian perkara terdakwa Fandi Ramadhan. Hakim mengadili kasus kejahatan penyelundupan narkotika dari kapal Sea Dragon Terawa.

Petugas penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah sangat fantastis dari kapal tersebut. Total berat bersih narkotika hasil sitaan mencapai 1.995.139 gram atau hampir menyentuh angka dua ton.