periskop.id - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus Delpedro Marhaen memaparkan pengajuan uji materi pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru ke Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut dinilai bersifat multitafsir dan berbenturan langsung dengan putusan lembaga peradilan sebelumnya.
"Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3), seperti dilansir Antara.
Pasal bermasalah ini turut menjerat banyak tahanan politik lainnya. Penegak hukum kerap menggunakan aturan tersebut pascaaksi unjuk rasa besar pada Agustus lalu.
Delpedro bersama Muzaffar Salim secara khusus menguji Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mahkamah Konstitusi sejatinya pernah membatalkan substansi pasal penyebaran berita bohong melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.
Hakim konstitusi saat itu mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Majelis hakim mencabut Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama akibat timbulnya ambiguitas norma hukum.
Pemerintah justru kembali menghidupkan norma serupa lewat Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru. "Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya," tuturnya.
Persoalan serupa juga muncul pada aturan penghasutan dalam Pasal 246 KUHP baru. Mahkamah pernah memberikan penjelasan tafsir hukum terkait isu ini melalui putusan nomor 7/PUU-VII/2009.
Hakim konstitusi kala itu menetapkan tindak pidana penghasutan pada Pasal 160 KUHP lama berstatus sebagai delik materil. Seseorang baru dapat menerima hukuman pidana jika dampak penghasutan tersebut telah benar-benar timbul di masyarakat.
Aturan baru ini sama sekali belum mengakomodasi semangat putusan lembaga konstitusi tersebut. Pemohon meminta hakim kembali memaknai pasal penghasutan sesuai pertimbangan hukum putusan tahun 2009.
Pengabaian sejarah putusan ini menjadi sorotan utama dalam naskah gugatan. "Justru semangat KUHP lama yang telah bagus melalui putusan-putusan MK, di dalam KUHP baru ini tidak diakomodir," jelasnya.
Gugatan ini bertujuan mengingatkan pemerintah sekaligus mendorong Mahkamah memberikan tafsir konstitusi terdahulu terhadap beleid baru tersebut. Pemohon memandang langkah hukum ini sebagai wujud bantuan nyata bagi para tahanan politik.
Perlawanan hukum ini murni lahir dari kepedulian terhadap nasib pejuang kebebasan berpendapat. "Kami harap permohonan uji materi ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan hak asasi manusia di tengah pasal karet tersebut," katanya.
Tinggalkan Komentar
Komentar