periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan lima unit kendaraan roda empat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Penyidik mengambil alih aset-aset mobil tersebut dari kantor pusat lembaga kepabeanan di Jakarta pada awal pekan ini.

"Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (5/3).

Lima mobil berjenis MPV ini diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan praktik suap importasi barang dan cukai. Penyidik terus menelusuri asal usul dana pembelian kelima aset transportasi tersebut.

"Mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Para oknum disinyalir tidak hanya membeli kendaraan tersebut dari hasil kejahatan korupsi. Mereka turut memanfaatkan deretan mobil ini untuk melancarkan kegiatan operasional penyelewengan pungutan negara.

"Mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," jelasnya.

Tim penyidik telah memindahkan seluruh kendaraan sitaan tersebut dari area kantor Bea Cukai. Langkah pemindahan ini bertujuan mengamankan aset demi mempermudah kelancaran proses pembuktian perkara.

"Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini," ungkapnya.

Lembaga antirasuah ini sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Keuangan pada awal Februari lalu. Penindakan penegakan hukum ini secara spesifik menyasar praktik suap perizinan importasi bea cukai.

KPK langsung menetapkan tujuh orang tersangka pascaoperasi senyap tersebut. Tersangka dari unsur pemerintah meliputi Direktur P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pengurus dokumen kepabeanan yakni PT Blueray. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.