periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Pati, Sudewo. Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa dua orang yang diduga kuat berupaya mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk mengondisikan keterangan.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Dua orang tersebut diperiksa pada Rabu (4/3), yaitu Noor Eva Khasanah (NEK), PNS Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, dan Sudiyono (SDY), Kepala Desa Angkatan Lor.
Budi mengungkapkan, pemeriksaan difokuskan pada peran keduanya dalam memengaruhi jalannya proses hukum.
KPK memberikan peringatan keras terhadap tindakan pengondisian tersebut. Upaya menyeragamkan keterangan di luar prosedur hukum dinilai dapat menghambat kerja penyidik dalam mengusut tuntas praktik pemerasan di lingkungan perangkat desa.
"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Budi.
Budi pun mengimbau seluruh pihak yang dipanggil dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif.
“Untuk itu kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar