iklan periskop
Hukum

KPK Endus Upaya Kades dan PNS Pati Pengaruhi Keterangan Saksi Korupsi Sudewo

KPK mengendus upaya perintangan penyidikan kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Dua saksi diperiksa karena diduga mengondisikan keterangan untuk melindungi Bupat...

5 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Bupati Pati Sudewo, kpk, korupsi
Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Pati dan suap DJKA Kemenhub, di Gedung KPK, Selasa (20/1). Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menyeret Bupati Pati, Sudewo. Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa dua orang yang diduga kuat berupaya mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk mengondisikan keterangan.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).

Dua orang tersebut diperiksa pada Rabu (4/3), yaitu Noor Eva Khasanah (NEK), PNS Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, dan Sudiyono (SDY), Kepala Desa Angkatan Lor.

Budi mengungkapkan, pemeriksaan difokuskan pada peran keduanya dalam memengaruhi jalannya proses hukum.

KPK memberikan peringatan keras terhadap tindakan pengondisian tersebut. Upaya menyeragamkan keterangan di luar prosedur hukum dinilai dapat menghambat kerja penyidik dalam mengusut tuntas praktik pemerasan di lingkungan perangkat desa.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Budi.

Budi pun mengimbau seluruh pihak yang dipanggil dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif.

“Untuk itu kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pati, sudewo bupati pati, Sudewo, dan Bupati Pati Sudewo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.