periskop.id - YouTuber Kakak Beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah Salsha, putri dari anggota DPR Andre Rosiade.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Resbob dan Bigmo dilakukan pada pekan ini.
"Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis (5/3).
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini waktu pemeriksaan tersebut belum diumumkan secara rinci.
Video YouTube Jadi Awal Laporan
Resbob dan Bigmo dilaporkan oleh Azizah Salsha atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Laporan Azizah dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 12 Agustus 2025, dibuat setelah Resbob dan Bigmo mengunggah sebuah video di YouTube yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha. Menurut pihak kuasa hukum Azizah, pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut dinilai tidak benar dan dianggap sebagai fitnah yang merugikan kliennya.
Kasus Berlanjut Meski Sempat Dimediasi
Pada 19 September 2025, sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo. Namun, setelah proses tersebut berlangsung, pihak Azizah memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Pengacara Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan damai antara kliennya dengan Bigmo dan Resbob. Menurutnya, mediasi yang sempat dilakukan belum menghasilkan titik temu bagi kedua belah pihak.
“Dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai,” ujar Anandya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada saat itu proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pihak Azizah dan keluarganya memilih agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Ya, sampai saat ini dari pihak keluarga Azizah dan Azizah sendiri masih ingin prosedurnya berjalan,” tambah Anandya.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Resbob juga diketahui tengah menjalani proses hukum dalam kasus lain. Ia didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial. Kasus tersebut kini juga masih dalam proses penanganan hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar