banner-sheroes-yoga
Hukum

Bigmo dan Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Bareskrim Polri menetapkan YouTuber kakak-beradik Resbobb dan Bigmo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Azizah Salsha, putri anggota DPR And...

Bigmo dan Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memindahkan persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - YouTuber Kakak Beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah Salsha, putri dari anggota DPR Andre Rosiade.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Resbob dan Bigmo dilakukan pada pekan ini.

"Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis (5/3).

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini waktu pemeriksaan tersebut belum diumumkan secara rinci.

Video YouTube Jadi Awal Laporan

Resbob dan Bigmo dilaporkan oleh Azizah Salsha atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Laporan Azizah dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 12 Agustus 2025, dibuat setelah Resbob dan Bigmo mengunggah sebuah video di YouTube yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha. Menurut pihak kuasa hukum Azizah, pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut dinilai tidak benar dan dianggap sebagai fitnah yang merugikan kliennya.

Kasus Berlanjut Meski Sempat Dimediasi

Pada 19 September 2025, sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo. Namun, setelah proses tersebut berlangsung, pihak Azizah memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Pengacara Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan damai antara kliennya dengan Bigmo dan Resbob. Menurutnya, mediasi yang sempat dilakukan belum menghasilkan titik temu bagi kedua belah pihak.

“Dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai,” ujar Anandya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada saat itu proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pihak Azizah dan keluarganya memilih agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ya, sampai saat ini dari pihak keluarga Azizah dan Azizah sendiri masih ingin prosedurnya berjalan,” tambah Anandya.

Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Resbob juga diketahui tengah menjalani proses hukum dalam kasus lain. Ia didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial. Kasus tersebut kini juga masih dalam proses penanganan hukum.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Azizah Salsha, dan bigmo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.