periskop.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan fatwa hukum membolehkan pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam jemaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia. Keputusan ini diambil demi mewujudkan kemaslahatan umat secara lebih luas sekaligus mencegah praktik kemubaziran sumber daya.

​"Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat pemindahan tersebut boleh secara syari dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini," bunyi dokumen fatwa resmi di Yogyakarta, Jumat (13/3).

​Kebijakan keagamaan ini merespons langsung kondisi sosial ekonomi domestik mutakhir. Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan krisis gizi serta tingginya angka kemiskinan masyarakat.

​Data demografi mencatat keberadaan 23,85 juta jiwa penduduk miskin secara nasional. Angka prevalensi gangguan pertumbuhan anak atau stunting juga masih menyentuh 19,8%.

​Distribusi daging dam ke kantong-kantong kemiskinan nusantara dinilai jauh lebih tepat sasaran. Kondisi ini berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan di Arab Saudi yang justru mengalami surplus pasokan daging hasil sembelihan.

Pertimbangan Efisiensi Logistik, Keamanan Hayati, dan Dampak Ekologis di Tanah Suci

​Opsi pengiriman daging beku dari Arab Saudi menuju Indonesia terbukti kurang efektif secara perhitungan ekonomi. Rantai logistik internasional menelan biaya operasional sangat tinggi untuk menutupi proses pemotongan, pembekuan, hingga pengapalan.

​Kendala lain muncul dari penerapan regulasi ketat keamanan hayati otoritas karantina dalam negeri. Pemerintah melarang keras masuknya produk hewan asal negara berisiko guna memutus rantai Penyakit Mulut dan Kuku.

​Aktivitas pemotongan hewan skala masif selama musim haji juga menyisakan masalah ekologis serius di kawasan Mina. Tumpukan limbah peternakan massal memicu pencemaran tanah, sumber air, hingga memproduksi emisi gas metana.

​Kajian fikih menyimpulkan tujuan utama syariat kurban bertumpu pada pemerataan distribusi manfaat bagi kelompok fakir miskin. Lokasi penyembelihan di Makkah sejatinya hanyalah sarana pelaksanaan ibadah.

Ketentuan Syariat Pemotongan di Tanah Air dan Imbauan Penyaluran Melalui Lazismu

​Pemenuhan kewajiban pemotongan hewan di tanah air tetap terikat pada aturan prosedural ketat. Pelaksanaan penyembelihan wajib mengikuti ketentuan batasan waktu demi menjaga integritas ibadah manasik haji.

​Kriteria hewan sembelihan harus memenuhi syarat kelayakan syariat meliputi jenis, usia, dan riwayat kesehatan. Panitia penyelenggara wajib memprioritaskan penyaluran daging bagi masyarakat sangat fakir beserta kawasan penderita krisis gizi di pelosok nusantara.

​"Mengimbau kepada seluruh jemaah haji agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka melalui lembaga amil resmi seperti Lazismu yang memiliki sistem akuntabilitas jelas," imbau dokumen tersebut.

​Penyaluran dana denda melalui institusi berbadan hukum menjamin keamanan pelaksanaan ibadah umat. Langkah preventif ini menghindarkan jemaah dari praktik penipuan oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci.

​Lembaga amil didorong segera menyusun standar operasional komprehensif dari proses penghimpunan dana hingga distribusi akhir. Pengawasan ketat sangat krusial guna menjamin kualitas protein hewani tetap terjaga saat sampai ke tangan penerima manfaat.