periskop.id - Pasar kripto tidak selamanya hijau. Saat harga menembus level support dan tren berubah menjadi bearish, banyak trader yang justru mencari peluang cuan.
Bagi para scalper yang jeli membaca indikator teknikal seperti Bollinger Bands atau RSI yang menukik turun, mengambil posisi short (jual kosong) kerap menjadi jurus andalan untuk mencetak profit di tengah kejatuhan harga.
Namun, praktik mencari untung di tengah pasar yang sedang hancur ini kini mendapat sorotan tajam. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengharamkan mekanisme short selling pada aset kripto.
Dalam dokumen fatwa terbarunya tentang Kripto sebagai Aset Keuangan Digital, larangan ini diberlakukan secara komprehensif. Menariknya, alasan hukum atau illat yang mendasari keharaman ini dibedakan secara spesifik berdasarkan jenis pasarnya.
Jual Kosong di Pasar Berjangka (Futures)
Pada pasar futures, trader biasanya membuka posisi short hanya bermodalkan analisis pergerakan harga, tanpa benar-benar memegang aset aslinya. Praktik ini dinilai murni spekulatif.
"Pada pasar futures, trader melakukan aksi jual tanpa benar-benar memiliki atau memegang aset kripto tersebut. Transaksi ini murni berupa kontrak spekulatif atas pergerakan harga tanpa perpindahan kepemilikan aset secara nyata," tulis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Tindakan menjual barang yang belum dimiliki ini secara tegas bertentangan dengan syariat.
Keputusan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. yang melarang seseorang menjual barang yang tidak ada padanya (lā tabi' mā laysa 'indak).
Jeratan Riba dan Rekayasa Akad di Pasar Spot
Lalu, bagaimana jika short selling dilakukan di pasar spot, baik itu di bursa terpusat (Centralized Exchange) maupun protokol keuangan desentralisasi (Decentralized Finance)?
Di pasar ini, mekanismenya sedikit berbeda karena trader meminjam aset terlebih dahulu ke bursa sebelum menjualnya ke pasar.
Meski barangnya dianggap "ada", praktik ini tetap diputus haram mutlak.
"Pada pasar spot (baik di bursa terpusat atau Centralized Exchange maupun protokol Decentralized Finance), meskipun barangnya 'ada' (karena dipinjam terlebih dahulu sebelum dijual), praktik ini tetap dilarang karena mengandung unsur riba dan penggabungan akad yang dilarang (bay' wa salaf)," tulis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Alasan utamanya tak lepas dari kewajiban membayar bunga. Peminjaman aset kripto untuk tujuan shorting ini selalu dikenakan bunga pinjaman atau funding fee.
Dalam pandangan hukum muamalah, setiap utang piutang yang membawa manfaat bagi pihak kreditur (pemberi pinjaman) adalah riba.
Selain itu, terdapat rekayasa akad yang menyalahi aturan. Bursa kripto memberikan fasilitas pinjaman tersebut dengan syarat utama trader harus mengeksekusi transaksi perdagangannya di platform mereka.
Skema ini sengaja dirancang agar bursa meraup untung ganda, yakni dari bunga pinjaman sekaligus biaya transaksi.
Praktik penggabungan akad pinjam-meminjam (qard) dengan akad jual beli (bay') dalam satu kesatuan transaksi ini menabrak larangan tegas Nabi Muhammad saw.
Bagi para pelaku pasar, fatwa ini menjadi pengingat penting. Mengejar keuntungan dari jatuhnya harga pasar menggunakan mekanisme utang dan jual kosong ternyata sarat akan pelanggaran syariat.
Tinggalkan Komentar
Komentar