periskop.id - Bagi pelaku pasar kripto yang aktif mengeksekusi strategi scalping atau day trading, fasilitas leverage atau margin trading sering kali dipandang sebagai jalan pintas untuk melipatgandakan profit

Hanya dengan membaca momentum dari indikator teknikal multitimeframe seperti RSI, Bollinger Bands, hingga memantau lonjakan Open Interest, seorang trader bisa meraup untung besar menggunakan modal pinjaman dari bursa (exchange).

Namun, di balik iming-iming keuntungan instan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menjatuhkan hukum haram mutlak terhadap mekanisme trading ini.

Meski fatwa terbaru Muhammadiyah mengakui kripto sah sebagai komoditas digital (māl mutaqawwam), kebolehan bertransaksi menjadi gugur jika melibatkan utang berbunga. Dalam dokumen resminya, fatwa ini secara eksplisit mendefinisikan margin trading sebagai sebuah praktik yang rentan.

"Mekanisme ini adalah praktik di mana trader meminjam sejumlah dana dari bursa (exchange) untuk melipatgandakan modal transaksinya demi meraup keuntungan yang lebih besar," tulis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Lantas, apa yang membuat praktik meminjam modal ini diharamkan secara syariat? Kajian fikih Muhammadiyah membongkar dua alasan fundamental di baliknya.

Biaya Layanan yang Berujung Riba Nasi'ah

Bursa kripto tidak pernah memberikan pinjaman secara cuma-cuma. Ada funding fee atau biaya layanan yang harus dibayar trader agar posisi leverage mereka tetap terbuka. Praktik pemungutan biaya atas pinjaman inilah yang menjadi masalah utama dalam kacamata fikih muamalah.

"Praktik ini diharamkan karena dua alasan. Pertama, bursa mengenakan biaya layanan pinjaman atau bunga yang pada hakikatnya adalah ribā nasi'ah," tulis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Keharaman riba dalam Islam tidak bisa ditawar. Pemungutan manfaat berlebih dari sebuah pinjaman telah jelas dilarang oleh agama, dan hal ini menjadi landasan kuat mengapa instrumen pelipatganda modal ini tidak sah digunakan oleh umat Islam.

Haram Menggabungkan Utang dan Jual Beli

Alasan kedua yang dibongkar oleh Muhammadiyah berkaitan dengan rekayasa akad atau kontrak administratif di dalam platform exchange.

Saat trader menggunakan margin, mereka diwajibkan untuk menggunakan dana pinjaman tersebut khusus untuk bertransaksi atau jual beli di bursa yang sama. Tujuannya jelas, yaitu agar bursa mendapat keuntungan ganda dari bunga pinjaman sekaligus biaya transaksi (trading fee).

Fatwa Muhammadiyah menyoroti pelanggaran skema ini secara spesifik. 

"Kedua, mekanisme ini secara inheren menggabungkan akad pinjaman dengan syarat jual beli di platform bursa tersebut, sebuah skema yang dilarang berdasarkan sabda Nabi," tulis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Skema yang dikenal dalam disiplin ilmu fikih sebagai bay' wa salaf ini membuka celah eksploitasi dan konflik kepentingan. 

Oleh karena itu, Muhammadiyah memberikan pedoman tegas bagi umat Islam yang berinvestasi di pasar kripto agar menghindari keserakahan yang bersumber dari dana utang, dan kembali pada transaksi spot yang murni serta bersih dari jeratan riba.