periskop.id - Transformasi ekonomi global menuju lanskap digital telah menempatkan aset kripto sebagai realitas ekonomi makro yang tidak bisa lagi diabaikan.
Dengan kapitalisasi pasar global yang menembus angka triliunan dolar, kripto bukan sekadar komoditas spekulatif berskala kecil. Di Indonesia sendiri, gelombang adopsi ini melonjak tajam hingga menyentuh 20,16 juta investor pada paruh pertama tahun 2024.
Merespons dinamika keuangan digital yang masif ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa yang memberikan kepastian hukum (hukm al-wāqi) bagi kemaslahatan masyarakat.
Melalui kajian fikih kontemporer yang mendalam, Muhammadiyah mengambil jalan tengah yang tegas, yaitu menghalalkan kripto sebagai aset investasi digital, namun mengharamkannya secara mutlak jika digunakan sebagai alat pembayaran.
Sah dan Bernilai sebagai Harta (Māl Mutaqawwam)
Langkah fundamental dalam fatwa ini adalah membedah kedudukan kripto sebagai harta (mal). Aset kripto, yang wujudnya murni berupa kode data digital bersandi matematika tanpa bentuk fisik, diakui memenuhi kriteria māl mutaqawwam atau harta yang bernilai.
Pengakuan ini didasarkan pada fakta bahwa kripto memiliki utilitas yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dengan aman di dalam dompet digital (digital wallet), dan memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial ('urf).
Berangkat dari statusnya sebagai aset komoditas digital, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto diputuskan mubah atau boleh.
Meskipun demikian, status mubah ini bersifat muqayyad atau terikat pada syarat yang ketat. Aset kripto yang dibeli harus terbebas dari ekosistem haram (seperti kasino digital atau dark web) dan wajib memiliki utilitas fundamental yang jelas, seperti sebagai penyimpan nilai (store of value), hak tata kelola (governance), atau infrastruktur teknologi Web3 .
Sebaliknya, koin candaan (meme coin) yang murni untuk spekulasi diharamkan karena mengandung unsur menyia-nyiakan harta (tabżīr). Kripto yang menggunakan skema Ponzi atau piramida juga dilarang keras.
Alasan Kuat Kripto Diharamkan sebagai Uang
Di balik kebolehannya sebagai instrumen investasi, Muhammadiyah menutup rapat pintu penggunaan aset kripto sebagai mata uang penuh (nuqūd). Ada tiga hambatan fundamental yang membuatnya tidak layak dan diharamkan sebagai alat tukar:
1. Volatilitas Ekstrem yang Membawa Darar
Mata uang sejatinya wajib berfungsi sebagai alat hitung (unit of account) yang stabil. Fluktuasi harga kripto yang liar memicu ketidakjelasan transaksi dan berpotensi merusak daya beli secara mendadak.
Kerugian finansial massal akibat volatilitas ini dilarang keras dalam fikih karena melanggar prinsip lā darara wa la dirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).
2. Pasokan yang Dibatasi (Scarcity)
Banyak aset kripto didesain dengan pasokan yang dibatasi secara algoritma.
Sifat ini mungkin sangat menguntungkan bila ia diposisikan sebagai instrumen investasi jangka panjang, namun keterbatasan pasokan ini justru akan menghambat perputaran roda ekonomi apabila dipaksakan menjadi mata uang.
3. Melanggar Kedaulatan Negara Dalam Islam, negara memiliki wewenang penuh untuk mengatur instrumen keuangan demi kemaslahatan umum (maslahah 'ammah).
Hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, sehingga penggunaan kripto sebagai alat tukar adalah tindakan yang menyalahi hukum (gairu masyrū).
Meskipun begitu, negara tetap melegalkan kripto sebagai aset investasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
Kewajiban Literasi Finansial
Pada akhirnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menekankan bahwa teknologi blockchain yang menaungi kripto pada dasarnya adalah instrumen muamalah yang harus dikelola untuk kemaslahatan umat.
Fatwa ini bukan sekadar lampu hijau untuk berinvestasi secara serampangan. Mengingat tingginya volatilitas aset kripto, syariat menuntut setiap Muslim untuk memiliki literasi finansial yang memadai dan wajib melakukan riset mandiri (Do Your Own Research/DYOR).
Tujuannya jelas, yaitu agar umat tidak terjebak dalam kebodohan (jahālah) yang berujung pada hilangnya harta benda, serta memastikan setiap transaksi dilakukan di bursa yang resmi dan diawasi otoritas berwenang demi perlindungan konsumen.
Tinggalkan Komentar
Komentar