periskop.id - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membantah keras adanya perintah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Bantahan ini ia sampaikan usai resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat hendak memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3), tersangka menepis tudingan adanya instruksi atasan tersebut. "Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," katanya.
Tim penyidik menahan Gus Alex usai melakukan proses interogasi intensif selama enam jam. Tersangka baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.48 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Ia turut menepis isu miring seputar aliran dana hasil manipulasi penyelenggaraan ibadah haji. Tersangka memastikan tidak ada uang setoran mengalir kepada pimpinan kementerian tersebut.
Merespons rentetan pertanyaan jurnalis terkait aliran uang pelicin, ia memberikan bantahan. "Tidak ada, tidak ada, tidak ada," tegasnya.
Tersangka enggan membeberkan pihak pemberi instruksi pembagian kuota secara sepihak tersebut. Ia menyerahkan seluruh penyampaian detail informasi pemeriksaannya kepada tim penyidik lembaga antirasuah.
Ia meminta awak media menanyakan kelanjutan kasus langsung kepada pihak berwenang. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan, langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya, terima kasih," jelasnya.
Gus Alex juga memilih bungkam merespons isu negosiasi dengan agen travel haji Maktour. Ia berkomitmen mengikuti seluruh prosedur hukum demi mengungkap kebenaran di meja hijau.
Tersangka menaruh harapan besar pada proses peradilan kasus ini. "Eh, saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sudah banyak hal yang saya sampaikan, mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka korupsi pada awal Januari lalu. Penyidik terlebih dahulu menahan Yaqut pada Kamis (12/3) menyusul penolakan gugatan praperadilan di pengadilan.
Gus Alex disinyalir berperan aktif sebagai operator lapangan pelobi otoritas Arab Saudi. Siasat lobi ini bertujuan mengubah skema pembagian kuota tambahan jemaah menjadi 50:50 dengan menabrak kesepakatan parlemen.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologi lobi tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3). "IAA meminta kepada Kantor Urusan Haji di Jeddah agar meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membagi kuota menjadi skema 50:50," ungkapnya.
Tindakan manipulasi kuota tambahan ini mulai bergulir pada akhir November silam. Permintaan lobi sepihak tersebut memicu pihak kementerian setempat meminta surat permohonan resmi dari Indonesia.
Langkah tersangka terus berlanjut memasuki awal Desember lalu melalui komunikasi intensif bersama Direktur Pelayanan Haji. Komunikasi ini khusus menyusun simulasi skema haji reguler dengan porsi tambahan hanya mencapai 50%.
Tinggalkan Komentar
Komentar