periskop.id - Kasus korupsi yang melibatkan PT Telkom Indonesia Tbk terkait pembiayaan fiktif kembali mencuat ke hadapan publik. Kasus tersebut melibatkan sebanyak 11 terdakwa dan berakibat pada kerugian negara sebesar Rp464,93 miliar.

Terdakwa telah menjalani sidang putusan pada Senin (6/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Proses sidang putusan tersebut menjadi penyelesaian akhir dari rangkaian kasus panjang yang telah terjadi pada periode 2016–2018. 

Skandal Proyek Fiktif

Kasus korupsi ini berawal pada 2016 ketika Divisi Enterprise Service (DES) Telkom mengembangkan produk baru. Dalam prosesnya, divisi tersebut dibebani target bisnis yang menuntut mereka mencari proyek serta pelanggan baru.

Untuk memenuhi tuntutan itu, DES diduga menyusun skema pembiayaan fiktif dengan melibatkan pihak swasta. Skema tersebut dibuat seolah-olah seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur yang sah, padahal dokumen yang disiapkan hanya bertujuan untuk memuluskan pencairan dana perusahaan.

Faktanya, tidak ada aktivitas ekonomi nyata yang berlangsung dalam transaksi tersebut. Jaksa menyebut dokumen-dokumen yang dilampirkan hanyalah formalitas untuk mengejar target penjualan produk yang dikembangkan oleh DES.

Akibat tindakan itu, sebanyak 11 pihak disebut memperoleh keuntungan secara tidak sah. Sementara itu, negara harus menanggung kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Praktik Window Dressing

Tidak berhenti pada kasus pembiayaan fiktif, Telkom juga diduga melakukan praktik window dressing atau pemolesan laporan keuangan. Nilainya bahkan diperkirakan mencapai Rp5 triliun dalam kurun waktu 2014 hingga 2021.

Temuan ini bermula dari dokumen Formulir 6-K yang disampaikan Telkom kepada U.S. Securities and Exchange Commission pada Maret 2026. Dari situ, dilakukan investigasi internal untuk menelusuri lebih lanjut isi laporan tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa beberapa transaksi tidak memiliki substansi ekonomi yang jelas. Aktivitas tersebut diketahui banyak terjadi pada periode 2016 hingga 2019.

Hal yang paling mencolok adalah pada 2017 ditemukan adanya pendapatan fiktif sebesar Rp2,28 triliun atau sekitar 10% dari total laba bersih perusahaan kala itu.

Siapa Saja yang Menjadi Terdakwa?

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan masa yang bervariasi, disertai kewajiban membayar uang pengganti. General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, divonis 14 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp980 juta.

Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom tahun 2015–2017, Herman Maulana, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan kewajiban membayar Rp4,53 miliar.

Selanjutnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, Alam Hono, divonis 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,29 miliar, sementara Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti, dihukum 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar Rp8,74 miliar.

Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya menerima hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp10,7 miliar, sedangkan Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra juga divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp38,25 miliar.

Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan kewajiban membayar Rp7,95 miliar. Direktur Utama PT Ata Energi, Nurhandayanto, divonis 13 tahun penjara dengan uang pengganti Rp46,85 miliar.

Kemudian, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya, menerima hukuman 8 tahun penjara dengan kewajiban mengganti uang sebesar Rp39,87 miliar.

Adapun Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari, divonis 7 tahun penjara dengan uang pengganti Rp40 juta.

Terakhir, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan kewajiban membayar Rp39,57 miliar.

Selain itu, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan.