periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sikap tegas dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan pelaku pelanggaran market manipulation hingga Maret 2026.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penanganan kasus market manipulation, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret secara online, Senin (6/4).

Tak hanya itu, Hasan menambahkan bahwa penindakan juga dilakukan dalam skala lebih luas terhadap pelanggaran lain di sektor pasar modal, dengan sanksi administratif berupa denda total Rp62.780.000.000 kepada 68 pihak.

"Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang sudah kami tegakkan," beber Hasan.

Hasan mengklaim langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang dipengaruhi tekanan global dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi. Selain itu, kebijakan ini menegaskan komitmen OJK dalam menciptakan pasar yang transparan, adil, dan berintegritas, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas di pasar modal Indonesia, termasuk peningkatan transparansi data dan penguatan tata kelola emiten.