periskop.id - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dicky terbukti menerima suap senilai miliaran rupiah yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.

Ketua Majelis Hakim, Teddy Windiartono, menyatakan Dicky secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut. Suap tersebut diterima terkait jabatan Dicky dalam mengakomodasi kepentingan perusahaan penyuap, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Teddy di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjutnya.

Selain pidana badan, hakim mewajibkan Dicky membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar SGD 10 ribu subsider 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan total suap yang diterima Dicky mencapai SGD 199 ribu atau setara Rp2.519.340.000 (Rp2,5 miliar). Uang tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Direktur PT PML, Djunaidi Nur, melalui asisten pribadinya, Aditya Simaputra.

Fakta persidangan mengungkap, uang hasil korupsi tersebut tidak mengalir ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Hakim menyampaikan, uang suap itu dipakai Dicky untuk membeli barang-barang konsumtif.

"Uang itu diserahkan dalam dua kali pemberian, yang digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon," ungkap hakim.

Selama proses pemeriksaan perkara, Dicky tidak mengajukan saksi meringankan (a de charge). Hakim akhirnya menyatakan Dicky bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan Sungai Budi Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djunaidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sementara Dicky adalah penerima suap.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.