periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Khairi Wenda untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/12).

Agenda pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara. KPK tengah mendalami dugaan praktik rasuah yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor kehutanan tersebut.

Selain pejabat KLHK, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi strategis lainnya dari internal perusahaan.

Mereka adalah Apik Karyana yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Inhutani V dan Winamti Meilia Rahayu selaku General Manager Unit Lampung.

Keterangan dari ketiga saksi ini dinilai sangat vital. Penyidik membutuhkan informasi mendetail untuk membongkar alur suap dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi penindakan sebelumnya. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka pada 14 Agustus lalu.

Penetapan status hukum para tersangka dilakukan sehari setelah tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Agustus.

Tiga nama yang terjerat dalam pusaran kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan Sungai Budi Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Berdasarkan hasil penyidikan, Djunaidi dan Aditya diduga kuat berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dicky Yuana Rady disangkakan sebagai pihak penerima dana haram tersebut.

Akibat perbuatannya, Djunaidi dan Aditya terancam jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses pengusutan awal, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Tim penyidik menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura dan Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.