periskop.id - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga kepala daerah di wilayah Jawa Timur. Kejadian ini dinilai menjadi tamparan sekaligus momentum untuk memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten.

“Sangat prihatin. Sangat prihatin,” kata Emil di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4).

Emil menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak tinggal diam dan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sistem yang terintegrasi.

"Kita terus berusaha melakukan upaya mitigasi risiko tata kelola yang tidak baik, dengan di antaranya ada yang namanya MCP (Monitoring Center for Prevention) dari tindak pidana korupsi," ujar Emil.

Menurut Emil, sistem MCP mencakup berbagai aspek krusial dalam pemerintahan yang memiliki risiko tinggi terjadinya penyimpangan. Beberapa titik fokus pengawasan meliputi pengadaan barang dan jasa, penentuan jabatan, perencanaan anggaran, hingga penatausahaan aset.

Emil mengakui, memenuhi standar integritas dalam aspek-aspek tersebut bukanlah perkara mudah, namun harus tetap dilaksanakan demi transparansi.

"Ini dilakukan misalnya dari sisi pengadaan barang dan jasa, penentuan jabatan, perencanaan anggaran, penatausahaan aset. Banyak sekali aspeknya dan tidak gampang memenuhinya," lanjutnya.

Emil menjelaskan, meskipun kabupaten memiliki koordinasi dengan Inspektorat Provinsi, mereka juga berinteraksi langsung dengan pihak eksternal seperti KPK untuk pembenahan sistem integritas. Munculnya kasus hukum ini disebut sebagai masukan penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur.

“Jadi kabupaten itu memiliki koordinasi dengan inspektorat provinsi, tapi juga langsung dengan pihak eksternal, misalnya KPK dan lain sebagainya untuk melakukan pembenahan sistem integritas tadi,” ujarnya.

Emil juga menyoroti adanya pergeseran modus operandi dalam tindak pidana korupsi yang menuntut sistem pencegahan untuk selalu selangkah lebih maju.

"Karena ada yang mengatakan bahwa cara atau modus semakin banyak dan berbeda-beda, jadi itu yang kemudian akan menjadi masukan untuk membuat sistem menjadi lebih baik lagi," tutur Emil.

Wagub Jatim ini menekankan peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi total. Pemprov Jatim berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terwujud hingga ke tingkat daerah terkecil.

“Sekali lagi, kita sangat prihatin dan ini perlu menjadi momentum untuk melakukan pembenahan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menjerat tiga kepala daerah di Jawa Timur dalam OTT.

Pertama, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Kedua, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas dan meminta setoran uang.