banner-sheroes-yoga
Hukum

Sebut Kasus Aek Nabara di Luar Sistem, BNI Pastikan Dana Nasabah Aman

BNI menyatakan, peristiwa yang terjadi merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan

kasus penggelapan dana nasabah BNI
Tangkapan layar - Direktur Network and Retail Funding PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Rian Eriana Kaslan (kanan) dan Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang (kiri) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual terkait kasus CU Paroki Aek Nabara di Jakarta, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Aria Ananda
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi perseroan tetap aman dan tidak terdampak kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (CP) BNI Aek Nabara, Sumatera Utara.

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menyatakan seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan perbankan.

“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Rian dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (19/4). 

Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan. Menurut dia, produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menambahkan, transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk ke sistem BNI.

“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” ujar Munadi.

Pengawasan Internal
Ia mengatakan, kasus tersebut baru terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Munadi juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain seorang tersangka dugaan penyelewengan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” ungkapnya.

BNI, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, perusahaan juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Ia memastikan, pihaknya juga akan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi. BNI meminta masyarakat memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, seperti aplikasi perbankan maupun kantor cabang.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, nilai kerugian dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum mencapai sekitar Rp28 miliar. OJK menyatakan bahwa BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar, serta meminta penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab “Sisanya dalam waktu sepekan ini akan kami selasailan. Untuk diketahui, kami juga menjadi korban dalam kasus ini,” ujar Munadi.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai perbankan, penggelapan dana nasabah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) (BBNI), dan aek nabara dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (1)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Angie Parsons4 bulan yang lalu

Hello Periskop Id, This is Angie Parsons from Spiegelglass Construction Company. We’re reviewing potential partners for an upcoming Q2 2026 project and wanted to check your availability and interest in receiving more details. Scope information will be shared once we confirm your interest.. Sincerely, Angie Parsons Project Manager Spiegelglass Construction Company.