Periskop.id - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum (APH).

“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” kata Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Dia juga mengapresiasi atensi pucuk pimpinan Polri atas kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini,” tuturnya.

Diketahui, Paroki Aek Nabara mengalami kerugian sekitar Rp28 miliar karena dana jemaat diduga digelapkan oleh oknum internal bank tersebut. Pada Selasa ini, Dasco selaku pimpinan parlemen menerima pertemuan pihak BNI dan paroki. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang turut hadir, sebagai perwakilan korban dalam pertemuan itu.

Menurut Putrama, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak akan pentingnya literasi keuangan. Sementara itu, dari sisi internal perbankan, BNI akan mengoptimalkan penerapan prinsip pemahaman terhadap karyawan (know your employee).

“Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah. Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aeknabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” tuturnya. 

Usai pertemuan itu, Putrama juga memastikan dana akan dikembalikan sepenuhnya kepada Paroki Aek Nabara pada Rabu (22/4). “Kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok,” jelas dia.

Pengembalian Dana
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.

OJK menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Menurut OJK, BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. Penyelesaian diminta dilakukan secara cepat dan transparan.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri.

“Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin (30/3).

Kasus penggelapan dana jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.