periskop.id – Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya sanksi kasus penelantaran anak di daycare Yogyakarta kepada proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Karena kasus di Yogyakarta itu sudah masuk medikolegal, ya. Sudah masuk ranah pidana. Ya, sudah biar saja polisi, paling nanti dari IDAI sebagai saksi ahli,” kata Piprim dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (29/04).
IDAI menyatakan kesiapan memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan jika dibutuhkan oleh pihak berwenang. Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi korban anak usia dini.
Piprim mengungkapkan, saat ini organisasi profesi tersebut sedang memprioritaskan pendampingan bagi orang tua dan anak. Upaya ini mencakup tata laksana pemulihan trauma secara komprehensif.
Fenomena kekerasan di tempat penitipan anak menurutnya tidak boleh didiamkan, karena menyangkut masa depan generasi emas. Perlu ada gerakan masif untuk memutus rantai kekerasan pada anak.
Piprim menegaskan, butuh upaya sistematis guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Pengawasan ketat menjadi kunci utama dalam melindungi hak anak-anak.
“Kita tidak bisa berdiam diri saja ya. Butuh upaya-upaya yang sistematis untuk mencegah. Terutama mencegah bagaimana agar semua daycare itu punya standarisasi yang betul, diawasi oleh pakar,” katanya.
Piprim juga mengimbau orang tua harus lebih waspada dan teliti sebelum memilih tempat penitipan anak. Katanya, jangan sampai tergiur harga murah atau strategi branding yang belum terverifikasi keamanannya.
Keberadaan CCTV yang bisa diakses secara langsung oleh orang tua menjadi syarat penting. Standar keamanan fisik dan psikis anak harus menjadi prioritas utama pengelola tempat penitipan.
“Kami dari IDAI siap bekerjasama dengan orang tua apabila ada kecurigaan, jangan segan-segan dikonsultasikan ke dokter anak,” katanya.
Piprim menyarankan konsultasi kepada dokter spesialis anak, khususnya konsultan tumbuh kembang. Langkah cepat ini perlu diambil jika orang tua menemukan indikasi kekerasan pada buah hati.
Tinggalkan Komentar
Komentar