periskop.id - Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) membatalkan rencana distribusi susu formula massal tanpa indikasi medis.

​Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengkritik keras draf petunjuk teknis BGN yang memasukkan produk susu formula lanjutan secara massal bagi anak usia enam bulan ke atas.

Advertisement

​"Mendistribusikannya secara masif sebagai program pemberian makan massal (blanket approach) tanpa peresepan medis adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian medis," tegasnya dalam dokumen resmi di Jakarta pada Rabu (20/5).

​Ancaman Serius Terhadap Laktasi

​Piprim menjelaskan susu formula sejatinya masuk dalam kategori Pangan Olahan Diet Khusus (PDK). Ia menilai konsumsi produk tersebut menuntut tata laksana medis individual sesuai kondisi spesifik setiap anak.

​"Distribusi produk pengganti ASI berskala nasional oleh lembaga negara, tanpa disertai proteksi laktasi yang ketat dapat berpotensi besar memfasilitasi cross-promotion," paparnya.

​IDAI secara terpisah juga melayangkan protes melalui surat terbuka kepada Kepala BGN Dadan Hindayana beserta jajaran wakilnya di media sosial. Organisasi kedokteran ini memperingatkan kebijakan massal tersebut berisiko membuat ibu lebih cepat berhenti menyusui bayi usia 6 hingga 24 bulan.

​"Mohon izin kami pertegas bahwa batas usia bayi itu sampai 12 bulan, bukan hanya sampai 6 bulan," tulis akun resmi IDAI menyapa Dadan.

​IDAI mengingatkan Air Susu Ibu (ASI) masih menyumbang 35% hingga 40% kebutuhan energi anak usia 12 hingga 23 bulan. Asupan alami ini juga berfungsi sebagai sumber utama asam lemak esensial, vitamin, dan zat kekebalan tubuh.

​Relokasi Anggaran ke Pangan Lokal

​Piprim secara institusi menyarankan pemerintah pusat mengalihkan seluruh anggaran pengadaan susu formula komersial tersebut. Ia merekomendasikan dana negara diprioritaskan untuk memperkuat program Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) berbahan dasar pangan lokal padat protein hewani.

​"Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa," tegas Piprim.

​Ia menyebut teguran terhadap BGN ini sejalan dengan temuan dan surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes secara gamblang telah meminta BGN segera merevisi pedoman distribusinya agar selaras dengan standar kesehatan nasional dan hukum positif.

​Polemik ini bermula dari temuan IDAI dan Kemenkes atas diskrepansi pada draf Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu Badan Gizi Nasional dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026. Dokumen tersebut kedapatan menormalisasi pembagian susu formula lanjutan tanpa indikasi medis, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.