Periskop.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melanjutkan Gerakan Nasional Pesantrenku Aman ke Lampung sebagai bagian dari safari kampanye perlindungan santri dari kekerasan. Gerakan ini menyasar penguatan ekosistem pesantren agar menjadi ruang belajar yang aman, ramah anak, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan, perlindungan santri merupakan bagian dari amanah besar pesantren. Menurut dia, pesantren tidak hanya bertugas mengajarkan ilmu agama, tetapi juga wajib menjaga keselamatan, kehormatan, dan masa depan para santri.
“Santri merupakan amanah Allah SWT yang dititipkan kepada pesantren untuk dididik, dibimbing, serta dijaga keselamatan, kehormatan, dan masa depannya. Mewujudkan Pesantren Aman adalah bagian mutlak dari khidmah tersebut,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5).
Gerakan Nasional Pesantrenku Aman resmi diluncurkan di Pondok Pesantren Darul Mugjni, Bogor, pada 18 Mei 2026. Setelah itu, safari pertama digelar di Pesantren Al Yasini, Pasuruan, Jawa Timur, pada awal Juni. Kini, roadshow kedua dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Qodiri, Lampung, Selasa.
Gerakan tersebut diinisiasi Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU bersama Satuan Anti Kekerasan PBNU. Dengan membawa semangat “Menjaga Amanah, Merawat Masa Depan”, PBNU ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan santri harus menjadi sistem yang hidup di setiap pesantren, bukan hanya respons setelah kasus kekerasan terjadi.
Dalam Roadshow #2 di Lampung, PBNU menyiapkan sejumlah program penguatan kapasitas yang melibatkan seluruh unsur pesantren. Pesertanya mencakup pengasuh pesantren, dewan guru, pembimbing asrama atau musyrif dan musyrifah, serta para santri.
Rangkaian kegiatan meliputi Pelatihan Tarbiyah Jinsiyah bagi santri putri, pelatihan pencegahan kekerasan di pesantren bagi musyrif-musyrifah dan dewan guru, Halaqah Syuriah NU bersama pengasuh pondok pesantren, serta doa bersama dan deklarasi Pesantrenku Aman.
Sistem Perlindungan Berkelanjutan
Ketua RMI PBNU Hodri Ariev mengatakan, Gerakan Nasional Pesantrenku Aman tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Menurut dia, gerakan ini harus diterjemahkan menjadi sistem perlindungan yang dapat dijalankan secara berkelanjutan di lingkungan pesantren.
“Gerakan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi santri dalam menuntut ilmu,” kata Hodri Ariev.
Pernyataan itu menegaskan, isu perlindungan santri tidak cukup dijawab dengan imbauan moral. Pesantren perlu memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari pencegahan kekerasan, jalur pengaduan yang aman, pelatihan pengasuh dan pembimbing, pendampingan korban, hingga evaluasi budaya pengasuhan.
Ketua SAKA PBNU Alissa Wahid puh menekankan pentingnya membangun mekanisme perlindungan berlapis di pesantren. Sistem itu mencakup pencegahan, penanganan cepat, pendampingan, dan pemulihan bagi korban kekerasan.
SAKA PBNU bersama RMI PBNU mendorong lahirnya sistem perlindungan pesantren melalui edukasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, serta penguatan budaya pengasuhan yang berpihak pada keselamatan santri.
Sebagai bagian dari implementasi gerakan, RMI PBNU menargetkan sedikitnya 1.000 pesantren dapat mengadopsi komitmen Pesantren Aman. Komitmen itu diwujudkan melalui pakta integritas dan langkah nyata perlindungan santri di lingkungan masing-masing.
Target 1.000 pesantren menjadi penting karena pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia. Dengan jumlah santri yang sangat besar, setiap upaya perlindungan di pesantren akan berdampak langsung terhadap masa depan anak-anak dan remaja yang sedang menempuh pendidikan.
Data Kementerian Agama per Oktober 2025 mencatat terdapat lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia dengan jutaan santri. Skala ini menunjukkan bahwa gerakan perlindungan santri tidak dapat berjalan hanya melalui satu lembaga atau satu kegiatan. Dibutuhkan kerja bersama antara pesantren, organisasi keagamaan, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Isu kekerasan di pesantren juga menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Agama telah menerbitkan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi tersebut menjadi panduan nasional untuk mendorong pesantren yang aman, inklusif, dan berpihak pada pemenuhan hak anak.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren
Kemenag sendiri membentuk Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pesantren ramah anak. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan harus bebas dari kekerasan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Kemenag juga menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang pedoman penanganan kekerasan seksual. Kehadiran regulasi tersebut memperkuat landasan hukum agar pencegahan dan penanganan kasus tidak berjalan sporadis.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said juga pernah menegaskan bahwa peta jalan pesantren ramah anak harus menjadi acuan bagi pesantren dalam membangun sensitivitas perlindungan anak.
"Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal," ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Senin.
Dalam konteks itu, Gerakan Pesantrenku Aman yang dijalankan PBNU menjadi pelengkap dari upaya pemerintah. Jika regulasi memberi kerangka kebijakan, gerakan sosial di akar rumput dapat membantu mengubah budaya, membangun kesadaran, dan mendorong perubahan praktik pengasuhan di pesantren.
Pada roadshow sebelumnya di Pasuruan, PBNU juga menekankan bahwa gerakan ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren. Alissa Wahid menyebut pesantren harus tetap menjadi ruang aman dan mendidik bagi seluruh santri.
“Gerakan ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren sekaligus menegaskan bahwa pesantren merupakan ruang yang aman, ramah, dan mendidik bagi seluruh santri,” kata Alissa.
Kebutuhan memperkuat sistem perlindungan semakin mendesak karena kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan masih menjadi perhatian publik. Komnas Perempuan pada Mei 2026 menyoroti situasi kekerasan seksual di pesantren yang dinilai memiliki pola berulang, relasi kuasa, dan lemahnya mekanisme perlindungan korban.
Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan masih terjadi, termasuk di pendidikan keagamaan. Dalam konteks pesantren, tantangan pelaporan kerap lebih berat karena relasi kuasa, budaya diam, tekanan menjaga nama baik lembaga, serta ketergantungan korban kepada lingkungan pendidikan.
Karena itu, mekanisme perlindungan santri harus memastikan korban tidak disalahkan, tidak diintimidasi, dan tidak dipaksa diam. Pesantren perlu menyediakan jalur pelaporan yang aman, pendamping yang terlatih, serta prosedur penanganan yang mengutamakan keselamatan korban.
Penguatan musyrif dan musyrifah juga menjadi langkah strategis. Pembimbing asrama merupakan pihak yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari santri. Mereka perlu memahami tanda-tanda kekerasan, cara merespons laporan, batasan relasi yang sehat, serta prinsip pengasuhan yang tidak merendahkan martabat anak.
Pelatihan bagi guru dan pengasuh juga penting karena budaya pesantren sangat dipengaruhi figur otoritas. Keteladanan pengasuh, dewan guru, dan pembina asrama akan menentukan apakah pesantren benar-benar menjadi ruang yang aman atau hanya memiliki komitmen di atas kertas.
Pelatihan Tarbiyah Jinsiyah
Sementara itu, pelibatan santri tidak boleh diabaikan. Santri perlu mendapat pengetahuan tentang batas aman tubuh, hak untuk menolak perlakuan yang tidak pantas, cara mencari bantuan, serta keberanian melapor ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Pelatihan Tarbiyah Jinsiyah bagi santri putri dalam roadshow Lampung menjadi bagian dari pendidikan perlindungan diri yang perlu disampaikan dengan bahasa yang sesuai usia, nilai agama, dan konteks pesantren. Tujuannya bukan sekadar memberi pengetahuan, tetapi membangun kesadaran bahwa keselamatan santri adalah hak yang harus dijaga.
Deklarasi Pesantrenku Aman juga perlu diikuti aksi nyata. Setelah deklarasi, setiap pesantren idealnya menyusun standar operasional prosedur, membentuk tim perlindungan, membuka kanal aduan, melakukan pelatihan berkala, dan membangun sistem evaluasi.
Dalam jangka panjang, keberhasilan Gerakan Pesantrenku Aman akan terlihat dari perubahan budaya. Pesantren tidak hanya bebas dari kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga bebas dari perundungan, hukuman yang merendahkan, intimidasi, kekerasan verbal, dan praktik pengasuhan yang menimbulkan trauma.
Gerakan ini juga penting untuk menjaga martabat pesantren. Pesantren memiliki sejarah panjang sebagai lembaga pendidikan, dakwah, pembentukan karakter, dan pemberdayaan masyarakat. Ketika kasus kekerasan terjadi, reputasi pesantren ikut tercoreng, meskipun mayoritas pesantren bekerja keras mendidik santri dengan baik.
Karena itu, perlindungan santri harus dilihat sebagai bagian dari menjaga amanah pesantren, bukan ancaman terhadap pesantren. Justru dengan sistem perlindungan yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap pesantren dapat semakin meningkat.
Roadshow PBNU di Lampung menjadi salah satu langkah memperluas gerakan tersebut ke berbagai daerah. Dengan melibatkan pengasuh, guru, pembimbing, dan santri secara langsung, gerakan ini diharapkan tidak berhenti pada pesan simbolik, tetapi menjadi praktik nyata di lingkungan pesantren.
Jika target 1.000 pesantren dapat mengadopsi komitmen Pesantren Aman, gerakan ini dapat menjadi model besar transformasi pesantren ramah anak. Namun, target tersebut harus dikawal dengan pendampingan, pelatihan, evaluasi, dan mekanisme pelaporan yang benar-benar berjalan.
Pada akhirnya, perlindungan santri bukan hanya tanggung jawab PBNU, Kemenag, atau pengasuh pesantren. Perlindungan santri adalah tanggung jawab bersama seluruh ekosistem pendidikan. Santri datang untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Karena itu, pesantren harus menjadi tempat paling aman untuk menjaga amanah tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar