Periskop.id - Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik penadahan dan penyelundupan ribuan sepeda motor ilegal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana kendaraan bermotor.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah gudang di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial WS dalam kasus tersebut.
"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," kata Iman.
Penyidik menduga seluruh kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana karena pihak pengelola gudang tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan. Menurut polisi, motor-motor tersebut tidak dilengkapi surat sah seperti faktur pembelian maupun dokumen kendaraan lainnya.
“Saat ini, baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun, penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelas Iman.
Polisi juga menemukan indikasi, kendaraan-kendaraan tersebut dikumpulkan secara sistematis sebelum dipreteli menjadi komponen terpisah. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian kendaraan telah dibongkar untuk mempermudah proses pengemasan dan penyamaran sebelum dikirim ke luar negeri secara ilegal.
"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo," tutur Iman.
Jaringan Lintas Negara
Temuan ini membuat polisi menduga adanya jaringan perdagangan kendaraan ilegal lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai titik pengumpulan barang. Tahiti merupakan wilayah di Samudra Pasifik yang berada di bawah administrasi Prancis, sedangkan Togo adalah negara di Afrika Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, praktik penampungan kendaraan tanpa dokumen resmi menjadi ancaman serius karena dapat memicu berulangnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ucap Budi.
Ia menambahkan, masyarakat maupun pihak yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan-kendaraan tersebut dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik. Selain itu, polisi memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” ungkap Budi.
Kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling sering terjadi di wilayah perkotaan, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Data kepolisian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sepeda motor menjadi target utama pelaku karena tingginya permintaan pasar gelap, baik untuk dijual utuh maupun dipreteli menjadi suku cadang.
Praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan ilegal juga kerap melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara. Polisi saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar