periskop.id - Kasus “bayi bidan Sleman” menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian bersama Dinas Sosial mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di wilayah Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peristiwa ini viral di media sosial karena jumlah bayi yang dinilai tidak wajar berada dalam satu rumah dan memunculkan dugaan praktik penitipan bayi ilegal.
Rumah tersebut berada di kawasan Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem. Polisi menyebut rumah itu digunakan sebagai tempat sementara untuk merawat bayi-bayi yang sebelumnya dilahirkan dengan bantuan seorang bidan berinisial ORP di wilayah Banyuraden, Gamping.
Kronologi Bayi Ditemukan di Rumah Bidan Sleman
Merangkum dari berbagai sumber, kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diketahui dihuni banyak bayi. Polisi kemudian melakukan pengecekan bersama dinas terkait pada Jumat, (8/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 bayi dengan rentang usia sekitar 1 hingga 10 bulan. Bayi-bayi tersebut dirawat oleh tiga orang di rumah itu, termasuk keluarga dari bidan yang membantu proses persalinan. Aparat menilai kondisi tersebut janggal sehingga dilakukan evakuasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan bahwa awalnya hanya ada satu ibu yang menitipkan bayinya kepada bidan tersebut. Namun, praktik penitipan kemudian berkembang hingga jumlah bayi mencapai 11 orang. Sebagian orang tua disebut masih berstatus mahasiswa dan pekerja.
Rumah Bidan Sleman Jadi Sorotan
Rumah di Pakem yang menjadi lokasi penemuan ternyata bukan tempat praktik persalinan utama. Polisi menyebut lokasi itu hanya digunakan sementara selama sekitar satu minggu karena ada aktivitas tertentu di tempat sebelumnya di wilayah Gamping.
Menurut hasil pendalaman sementara, rumah tersebut merupakan milik keluarga bidan ORP. Di lokasi itu, bayi-bayi dirawat oleh ibu kandung bidan, ayahnya, serta seorang asisten rumah tangga.
Temuan belasan bayi dalam satu rumah memicu spekulasi publik mengenai dugaan daycare ilegal hingga praktik perdagangan bayi. Hingga kini polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Fakta-Fakta Kasus Bayi Bidan Sleman
1. Sebanyak 11 Bayi Dievakuasi
Polisi bersama Dinas Sosial Sleman mengevakuasi total 11 bayi dari rumah tersebut. Dua bayi telah diambil orang tua kandungnya setelah melalui asesmen, sementara enam bayi dirawat Dinas Sosial.
2. Tiga Bayi Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Tiga bayi harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sleman karena mengalami kondisi kesehatan seperti penyakit kuning, hernia, dan jantung bawaan. Polisi memastikan sebagian kondisi bayi mulai membaik setelah mendapatkan penanganan medis.
3. Mayoritas Bayi Disebut Hasil Hubungan di Luar Nikah
Hasil penyelidikan sementara mengungkap mayoritas bayi berasal dari hubungan di luar pernikahan. Faktor sosial dan ekonomi disebut menjadi alasan orang tua menitipkan bayi mereka kepada bidan tersebut.
4. Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Polresta Sleman masih memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran aturan pengasuhan anak atau praktik adopsi ilegal.
Dugaan Praktik Adopsi Ilegal
Kasus di Sleman kembali membuka perhatian publik terhadap praktik penitipan dan adopsi bayi ilegal di Indonesia. Sebelumnya, Polda DIY juga pernah membongkar kasus dua bidan yang diduga menjual puluhan bayi sejak 2010 dengan modus adopsi ilegal.
Menurut aturan di Indonesia, proses adopsi anak harus melalui mekanisme resmi dan pengawasan negara demi melindungi hak anak, termasuk hak identitas, kesehatan, dan pengasuhan yang layak. Karena itu, kasus penemuan bayi di rumah bidan Sleman kini menjadi perhatian serius aparat dan lembaga perlindungan anak.
Dinas Sosial Sleman menyatakan fokus utama saat ini adalah keselamatan dan pemenuhan hak para bayi, termasuk memastikan hak asal-usul mereka tetap terlindungi sebelum keputusan pengasuhan ditentukan lebih lanjut.
Tinggalkan Komentar
Komentar