Periskop.id - Polda Metro Jaya resmi membentuk Tim Pemburu Begal, untuk menekan aksi kejahatan jalanan yang belakangan dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tim khusus tersebut disiapkan untuk bergerak cepat selama 24 jam di sejumlah titik rawan kriminalitas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pembentukan tim itu merupakan langkah strategis kepolisian dalam merespons maraknya kasus begal, pencurian dengan kekerasan, hingga curanmor yang terjadi sepanjang 2026.

"Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam untuk bersama-sama kita menjaga Jakarta lebih aman lagi," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/5). 

Menurut dia, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi berdasarkan analisis kasus kejahatan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Tim khusus tersebut nantinya akan ditempatkan di berbagai titik strategis dan melibatkan personel dari tingkat Polsek, Polres hingga Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami siapkan di berbagai titik yang cukup rawan terjadi kejahatan. Karena dari berbagai kejadian yang terjadi, kami analisa dan kami menemukan titik-titik rawan kejahatan. Di sana kami akan tempatkan tim kami, baik itu yang ada di jajaran Polsek, kemudian Polres, dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum," tuturnya.

Selain patroli dan penindakan di lapangan, kepolisian juga mulai memperkuat sistem pemantauan digital dengan menggandeng komunitas dan akun media sosial untuk mempercepat penyebaran informasi terkait tindak kriminal. Menurut Iman, kecepatan arus informasi menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap kasus kejahatan jalanan secara cepat dan presisi.

"Kita butuh kolaborasi yang aktif agar sama-sama bisa bergerak cepat. Kecepatan informasi yang diperoleh akan membantu kami untuk mengungkap perkara yang atau kejadian yang terjadi," imbuhnya. 

Kejahatan Jalanan

Pembentukan Tim Pemburu Begal dilakukan setelah Polda Metro Jaya berhasil menangkap 103 tersangka kejahatan jalanan dari pengungkapan 171 laporan polisi sepanjang 2026. Dari total kasus yang ditangani, polisi mencatat 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polda Metro Jaya menilai kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius di kawasan perkotaan, terutama pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari. Faktor ekonomi, lemahnya pengawasan lingkungan, hingga tingginya mobilitas masyarakat disebut menjadi pemicu meningkatnya aksi kriminal di jalanan ibu kota.

Sebagai bagian dari operasi penertiban, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, peluru, telepon genggam, hingga rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

Iman menegaskan, operasi pemberantasan begal dan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara intensif demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menjamin kondusivitas wilayah hukum Polda Metro Jaya dari segala bentuk gangguan kamtibmas, premanisme, dan kejahatan jalanan,” ucap Iman.

Sebelumnya, Polri juga memperkuat patroli skala besar di sejumlah kota besar untuk menekan angka kriminalitas jalanan, termasuk melalui patroli siber dan pemanfaatan CCTV terintegrasi di kawasan rawan kejahatan.