Periskop.id - Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kejahatan jalanan sepanjang 2026 dalam operasi penindakan yang dilakukan berdasarkan 171 laporan polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran. Dari ratusan kasus yang diungkap, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor masih menjadi tindak kriminal yang paling dominan terjadi di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari aksi kriminal jalanan hingga premanisme.

“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan terhadap peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respon cepat dari Polda Metro Jaya dalam upaya melakukan pengungkapan terhadap berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/5). 

Berdasarkan data kepolisian, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 unit telepon seluler, serta sejumlah rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Iman menegaskan, langkah tegas tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menurut dia, kejahatan jalanan kini semakin berkembang dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat di ruang publik maupun media digital. Karena itu, kepolisian juga memanfaatkan laporan masyarakat dan pemantauan media sosial untuk mempercepat pengungkapan kasus.

Aktivitas Mencurigakan
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal di ruang publik, hingga Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.

Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar untuk mempercepat penanganan tindak kriminal. Iman menilai, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap kasus kejahatan jalanan yang marak terjadi di kawasan perkotaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan untuk bersama-sama dapat memberikan informasi setiap kejahatan atau perbuatan pidana di lingkungannya, sehingga Polda Metro Jaya dapat segera melakukan respon cepat,” tuturnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga meningkatkan patroli malam dan pengawasan di titik rawan kriminalitas seperti kawasan permukiman padat, jalur protokol, stasiun, terminal, hingga area parkir publik untuk menekan angka kejahatan jalanan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Polri menunjukkan, pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak pidana konvensional dengan angka kejadian tertinggi di wilayah perkotaan Indonesia. Faktor ekonomi, tingginya mobilitas masyarakat, hingga lemahnya pengamanan kendaraan disebut menjadi pemicu maraknya aksi curanmor di kota besar seperti Jakarta.