periskop.id - Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menegaskan, standar etika bagi seluruh insan ORI harus setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga lebih tinggi dibandingkan lembaga lainnya. Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas tersebut.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa standar etika yang tinggi sangat dibutuhkan karena tugas pengawasan ORI menyangkut kualitas pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi.
“Mereka mengawasi kualitas pelayanan publik sehingga memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi,” kata Jimly di Gedung Ombudsman, Jumat (22/5).
Menurut Jimly, selama ini perkembangan dan kualitas lembaga maupun insan Ombudsman RI sebenarnya sudah baik. Namun, kondisi tersebut mulai terganggu sejak masa kepemimpinan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berakhir akibat rentetan kasus hukum yang menyeret anggotanya.
Kasus tersebut dimulai saat kediaman anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sempat digeledah terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. Disusul kemudian penetapan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.
Merespons status hukum Hery Susanto, Jimly mengingatkan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota Ombudsman RI adalah tidak melakukan perbuatan tercela. Dengan demikian, apabila individu melakukan perbuatan tercela saat sudah menjadi anggota Ombudsman, maka yang bersangkutan otomatis tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Nah, ada pasal lain yang menyebut alasan pemberhentian itu salah satunya kalau terbukti seorang anggota tidak memenuhi syarat lagi. Jadi seperti tadinya ‘waras’ kemudian jadi ‘gila’,” ujar Jimly.
Kendati demikian, Jimly menekankan pihaknya tidak mau terburu-buru menyimpulkan Hery akan diberhentikan sebagai ketua merangkap anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Majelis Etik akan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari Hery.
Sebelum itu, mereka akan mengumpulkan semua bukti dan informasi dari pihak keluarga, Kejaksaan, panitia seleksi calon anggota Ombudsman, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Di sisi lain, Jimly menuturkan bahwa Majelis Etik telah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga Hery agar meminta Ketua Ombudsman RI nonaktif tersebut mengundurkan diri secara baik-baik demi menjaga institusi. Namun, hingga kini upaya persuasif tersebut belum membuahkan hasil.
“Tapi sudah hampir dua minggu tidak ada perkembangan apakah yang bersangkutan mau mengundurkan diri atau tidak. Nah, itu yang mau kami pastikan pada pemeriksaan besok, Senin depan,” ucap Jimly.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031. Hery diduga menerima uang dalam kasus itu saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.
Kejagung pun menjerat Hery dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar