periskop.id - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 mengungkapkan pihaknya menerima banyak tanggapan dari masyarakat mengenai Ketua Ombudsman Hery Susanto selama proses penjaringan. Namun, sebagian besar aduan masyarakat tersebut lebih menyoroti persoalan karakter dan kepribadian yang bersangkutan daripada masalah integritas.

Ketua Pansel Ombudsman RI, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa Pansel sengaja membuka ruang dalam tiga gelombang (batch) untuk mengundang partisipasi dan tanggapan dari masyarakat luas terkait rekam jejak para calon.

“Memang cukup banyak ya tanggapan yang terkait dengan saudara Hery Susanto ini. Namun demikian, sebagian besar itu terkait dengan persoalan karakter atau kepribadian yang bersangkutan. Jadi lebih banyak menilai sifatnya,” kata Erwan di Gedung Ombudsman, Jumat (22/5).

Lebih lanjut, Erwan mengungkapkan bahwa poin yang paling banyak dilaporkan masyarakat berfokus pada temperamen Hery Susanto di lingkungan kerja. Berdasarkan laporan tersebut, Hery dinilai memiliki sifat keras dan kerap meluapkan kemarahan kepada stafnya.

“Misalnya yang banyak disebut, yang bersangkutan memiliki kepribadian keras. Cenderung pemarah terhadap bawahan di internal kantor. Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas,” jelas Erwan.

Di sisi lain, Erwan menegaskan bahwa dari sekian banyak tanggapan masyarakat yang diteliti tim Pansel saat proses seleksi berlangsung, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Pansel mengklaim tidak menerima informasi awal mengenai rekam jejak tindak pidana tertentu, termasuk perkara korupsi yang sedang menjerat Hery Susanto di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Namun demikian, dari tanggapan masyarakat yang kami lihat saat itu, kami tidak menemukan informasi bahwa yang bersangkutan memiliki catatan perbuatan berimplikasi hukum yang sekarang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung,” ungkap Erwan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026-2031.

Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.

Kejagung pun menjerat Hery dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.