periskop.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031. Pansel dinilai kurang jeli dan “kecolongan” dalam proses penjaringan sehingga meloloskan Hery Susanto ke kursi pimpinan Ombudsman.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro, menyoroti sikap Pansel yang seharusnya tidak menerima mentah-mentah rekomendasi dari pihak mana pun untuk seorang calon pejabat negara. Menurutnya, tim penyeleksi harus bersikap kritis dan berani mengonfrontasi langsung kandidat yang membawa rekomendasi tersebut.
“Ini mestinya pansel tidak boleh luput untuk mengonfirmasi atas dasar apa Anda mendapatkan rekomendasi ini. Harus ditanyakan dulu ke yang bersangkutan, rekomendasi ini diperoleh atas dasar apa?” kata Siti Zuhro di Gedung Ombudsman, Jumat (22/5).
Ia menilai kelalaian dalam menelisik latar belakang dan dasar rekomendasi calon merupakan bentuk kealpaan kerja dari tim Pansel.
“Kalau ada hal seperti itu mestinya ditelisik. Jadi ini bisa disebut kecolongan pansel. Mohon maaf, bisa dikatakan begitu,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026–2031, Erwan Agus Purwanto, menyampaikan pembelaan. Ia berdalih pihaknya telah bekerja aktif mencari informasi, namun tetap mengandalkan clearance (pembersihan rekam jejak) dari lembaga negara yang memiliki otoritas khusus.
“Kami sebetulnya juga meminta clearance dari lembaga yang memiliki otoritas dan instrumen lebih canggih dibanding pansel. Kami secara aktif mencari informasi kepada calon-calon tersebut,” ujar Erwan.
Erwan menyebut Pansel mengandalkan institusi seperti Badan Intelijen Negara (BIN) karena lembaga tersebut memiliki instrumen penelusuran rekam jejak yang lebih mutakhir.
“Salah satu yang kami andalkan memang lembaga-lembaga yang diberi otoritas untuk membuka file siapa pun dan punya instrumen sangat canggih, misalnya BIN,” tambahnya.
Argumentasi tersebut langsung disanggah oleh Siti Zuhro. Ia menegaskan, betapapun canggih sistem pelacakan lembaga lain, Pansel tetaplah pemegang otoritas penuh yang diberi mandat melalui Surat Keputusan (SK) untuk menguji kelayakan calon.
“Pansel punya otoritas terhadap calon yang diuji karena mendapat SK. Dan kitalah yang akan mempertanggungjawabkan siapa yang lolos,” tutur Siti.
Meskipun Majelis Etik tidak meragukan integritas personal anggota Pansel, Siti menyimpulkan bahwa lolosnya nama Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman murni akibat kurangnya kejelian dalam proses uji kelayakan.
“Saya kira dalam hal ini bisa kurang jeli. Mohon maaf,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031.
Belum genap satu minggu, Hery Susanto diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.
Kejagung menjerat Hery dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar