periskop.id - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI (ORI) periode 2026–2031 membantah adanya kecolongan dalam proses penjaringan yang meloloskan Hery Susanto. Pansel menegaskan, selama tahapan seleksi berlangsung, Hery tercatat memiliki rekam jejak bersih dan tidak terindikasi masalah hukum berdasarkan penelusuran sejumlah lembaga negara.
Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026–2031, Erwan Agus Purwanto, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi secara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Intelijen Negara (BIN).
“Informasi yang kami peroleh dari berbagai lembaga, mulai dari KPK, PPATK hingga BIN, terkait saudara Hery Susanto ini belum terindikasi. Artinya, belum ada catatan dari lembaga-lembaga tersebut yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan di kemudian hari memiliki kasus hukum,” kata Erwan di hadapan Majelis Etik di Gedung Ombudsman, Jumat (22/5).
Selain menyerap tanggapan masyarakat dan memeriksa catatan dari lembaga berwenang, Erwan menyampaikan tim Pansel juga proaktif melakukan investigasi mandiri. Mereka menelusuri rekam jejak setiap kandidat melalui pemberitaan di berbagai media cetak maupun daring.
“Catatan rekam jejak dari lembaga-lembaga yang berwenang kami lengkapi dengan penelusuran pemberitaan di media cetak maupun daring,” ujarnya.
Sebagai bukti ketatnya proses seleksi, Erwan mencontohkan bahwa Pansel pernah mengambil langkah tegas dengan mencoret salah satu kandidat dari unsur petahana. Keputusan pencoretan secara aklamasi itu diambil karena kandidat tersebut diketahui mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan berdasarkan pantauan media massa.
“Sebagai contoh, ada salah satu petahana yang diberitakan sedang dalam proses pemeriksaan atau sempat dipanggil penyidik kejaksaan tetapi tidak hadir. Dalam diskusi kami berlima, kami sepakat secara aklamasi mencoret yang bersangkutan karena diyakini akan menimbulkan masalah hukum berikutnya,” jelas Erwan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031.
Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.
Kejagung menjerat Hery dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar