periskop.id - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi yang berakar dari persoalan pelayanan publik. Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (12/5), kedua lembaga sepakat bahwa maladministrasi merupakan "pintu masuk" utama bagi praktik korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tindak pidana korupsi kerap terjadi di sektor pelayanan publik, terutama terkait perizinan. Meskipun sistem layanan membaik melalui digitalisasi, celah penyimpangan tetap ada.

“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti uang perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya pun sudah dikenali, dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan,” kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain keterkaitan maladministrasi dan korupsi, penguatan pencegahan berbasis pelayanan publik, penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan, standarisasi pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta kolaborasi kajian dan pencegahan sistemik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai berbagai persoalan pelayanan publik kerap berakar dari kondisi birokrasi, mulai dari keterbatasan anggaran hingga sistem yang kaku. Hal ini dinilai menjadi faktor yang membuat pelayanan publik belum optimal dan membuka celah penyimpangan.

Terkait hal tersebut, Fitroh menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan laporan aduan masyarakat agar reformasi pelayanan publik berjalan lebih efektif dan transparan.

“Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya harap laporan aduan masyarakat yang ranahnya korupsi bisa disampaikan ke KPK, sedangkan laporan aduan terkait maladministrasi yang masuk ke KPK akan kami teruskan ke Ombudsman. Saya pikir ini bentuk kerja sama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergi,” ucap Fitroh.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona berharap kolaborasi ini menghasilkan langkah konkret demi kemajuan Indonesia. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang erat, dialog konstruktif, serta pertukaran gagasan yang menghasilkan langkah kolaboratif ke depan.

Senada, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan bahwa pengawasan kini difokuskan pada sektor-sektor strategis dengan laporan terbanyak dari masyarakat.

Menurut Syafrida, praktik maladministrasi dalam pelayanan publik perlu terus diawasi agar tidak membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun konflik kepentingan yang hingga kini masih kerap dilaporkan dan ditangani Ombudsman.

Sebagai tindak lanjut audiensi, kedua lembaga berkomitmen membangun forum koordinasi dengan teknis pelaksanaan yang akan disepakati bersama. Selain itu, kerja sama juga akan diperkuat melalui pertukaran data dan kajian strategis, serta penyelenggaraan diskusi bersama terkait sektor-sektor rawan korupsi dan maladministrasi.