periskop.id - Pasangan selebritas Roger Danuarta dan Cut Meyriska menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel di Polda Metro Jaya. Keduanya dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka selaku endorser paket perjalanan umrah perusahaan tersebut.

Cut Meyriska mengungkapkan, pihak Hanania Travel pertama kali menghubungi mereka pada 2024. Dalam kontrak yang disepakati, proses endorsement dijalankan melalui mekanisme barter foto dan video, sekaligus komponen berbayar.

Advertisement

"Barter foto dan video. Tapi kita juga ada berbayar. Tadi udah ditunjukkin semuanya bukti transfer aku, kekurangan bayarnya, terus udah gitu surat-surat kontraknya, semua udah kita siapin, udah kita kasih," kata Cut Meyriska di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, Jumat (12/6).

Aktris itu mengaku terkejut saat mendengar Hanania Travel diduga menipu para jemaahnya. Ia turut menyampaikan simpati kepada para korban yang terdampak, termasuk sejumlah kenalan yang pernah berangkat melalui travel tersebut.

"Kaget, jelas kaget banget. Banyak juga yang nanya-nanya, ngehubungin. Karena banyak teman-teman juga yang berangkat ke sana," tuturnya.

Sementara itu, Roger menerangkan pihaknya sudah melakukan pengecekan reputasi Hanania Travel sebelum menerima tawaran kerja sama. Ia menyebut sempat meminta masukan langsung dari jemaah yang sebelumnya pernah berangkat melalui travel itu.

"Kita juga sudah tanya sama jemaah yang sudah berangkat sebelumnya, mereka semua happy semuanya," ucap Roger.

Meski telah melakukan penelusuran awal, suami Cut Meyriska itu tetap mengaku terkejut mendengar kabar dugaan penipuan yang menjerat Hanania Travel. Ia berharap keterangan yang disampaikan kepada penyidik dapat berkontribusi pada pengungkapan kasus ini.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka pada Jumat (29/5). Farhan kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa setoran dana para calon jemaah tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan. Uang tersebut disebut dipakai tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.

"Kita bantu sebisa mungkin apa yang bisa kita bilang ke polisi dan sebagainya, ya semoga bisa dapatkan keadilan buat semuanya," pungkas Roger.