periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka korupsi kuota haji, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Budi menyatakan, tim penyidik kini tengah mengkaji permohonan tersebut secara mendalam dan berhati-hati sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Budi menjelaskan, persetujuan atau penolakan atas penangguhan penahanan tersebut tidak akan diambil secara sepihak. Namun, keputusan nanti akan berdasarkan sesuai akumulasi dari sejumlah pertimbangan materiil di lapangan.
"Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," jelas Budi.
KPK menegaskan, status penahanan seorang tersangka merupakan bagian penting dari strategi penyidikan guna mencegah risiko-risiko yang dapat menghambat penuntasan kasus hukum. Akibatnya, undang-undang memberikan otoritas penuh kepada penyidik untuk mengontrol status tersebut.
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ujar Budi.
Ia menambahkan, pada prinsipnya tindakan penahanan badan dilakukan semata-mata untuk kepentingan kelancaran perkara. Hal ini demi memastikan pemeriksaan berjalan efektif, tersangka tidak melarikan diri, tidak memengaruhi saksi-saksi, serta tidak menghilangkan barang bukti yang tengah dikumpulkan.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Lebih lanjut, menyikapi kondisi kesehatan yang kerap menjadi landasan pengajuan penangguhan penahanan, Budi menjamin hak-hak dasar medis seluruh tahanan di rutan KPK terpenuhi dengan baik.
"Di sisi lain, kami pastikan bahwa KPK juga menyediakan fasilitas kesehatan bagi para Tahanan sesuai standar. Termasuk fasilitas pengobatan ke faskes jika diperlukan. Tentunya semua juga berdasarkan pertimbangan medis," ucap Budi.
KPK memastikan seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal.
Diketahui, KPK resmi menahan Asrul Azis dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 Juni sampai dengan 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan terhadap Ismail dan Asrul ini sekaligus melengkapi daftar para tersangka yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK dalam pusaran kasus korupsi kuota haji tersebut.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka utama dari unsur kementerian. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) periode tahun 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA alias GA).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar