periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan dalam korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, pada Jumat (19/6).

 

Advertisement

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokuen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/6).

 

Budi menyampaikan, penyidik masih menggeledah lokasi perkara korupsi yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim tersebut.

 

“Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ujar Budi.
 

Diketahui, perkara ini merupakan hasil pengembangan korupsi RPTKA Kemenaker (2025) dan analisis PPATK. Terdapag Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi. Hanya 3% berupa gaji resmi, 97% sisanya diduga dari pengurusan keimigrasian.

 

Silmy Karim diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA secara berjenjang hingga ke tingkat staf untuk memungut biaya ekstra.
 

“JS kemudian memerintahkan BGS (Bagus Bramantyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji) yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP (Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Kamis (4/6).
 

Uang dari biro jasa ditampung di rekening bukan atas nama pribadi pelaku guna mengelabui penegak hukum. Lalu, pada periode 2022–2026, dari tindakan ini mendapatkan uang minimal Rp145,5 miliar. Uang dibagi setiap Jumat dengan Silmy Karim diduga mendapat jatah Rp100 juta per minggu.
 

Selain Silmy Karim, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Tujuh tersangka tersebut adalah:

 

1. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.

2. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.

3. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

5. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.

6. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.

7. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.