Periskop.id - Pemilik Blueray Cargo, John Field, dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). John dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000, subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," kata Jaksa KPK Takdir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Advertisement

Selain John Field, dua anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara sama juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Manajer Operasional Dedi Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman yang sedikit lebih ringan daripada sang bos, yakni masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Dedi Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000, subsider pidana penjara pengganti 80 hari," ucap Takdir.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan begitu, bos Blueray Cargo dan anak buahnya tetap ditahan.

“Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Takdir.

Mengenai barang bukti yang disita selama proses penyidikan dan persidangan, jaksa menetapkan sebanyak 316 item barang bukti untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Ratusan barang bukti tersebut, mulai dari kuitansi sewa unit senilai Rp55 juta hingga kunci pintu apartemen, akan digunakan kembali untuk pembuktian perkara susulan dengan terdakwa oknum pejabat Bea Cukai.

"Bahwa terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 316 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya, yaitu dalam berkas perkara atas nama Rizal," ungkap Takdir.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedi Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedi Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).