Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menggagalkan dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Purbaya menjelaskan penindakan terhadap 43 Kontainer Balepress di Tanjung Priok menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan 10 terkait dugaan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu pengiriman pakaian bekas impor (balepress) yang Tanjung Priok, Jakarta.
"Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta," kata Purbaya dalam acara Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas Berisi Pakaian Bekas, Jakarta, Selasa (23/6).
Penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terhadap 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Hasil pendalaman menunjukkan kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas yang terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan dokumen pemberitahuan berupa mi instan, general cargo, serta barang pindahan.
Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan proses bongkar muat dan memindai 46 peti kemas bermuatan tersebut.
Dari hasil pemindaian, sebanyak 43 peti kemas menunjukkan citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress sebelumnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI), melakukan penyegelan, dan menimbun sementara barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, petugas telah memeriksa 19 dari total 43 peti kemas yang diamankan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 2.067 bale berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara 24 peti kemas lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan estimasi awal, total barang dalam 43 peti kemas tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas. Dengan asumsi nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar.
Purbaya menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh proses penindakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku. Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum pemilik kapal yang melakukan atau terlibat dalam kegiatan seperti ini," tegas dia.
Lebih jauh, ia menghimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan.
"Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia," tutupnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar