Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan dirinya sempat dilarikan kembali ke rumah sakit pada pekan lalu untuk menjalani pengobatan lanjutan.
Keterangan mengenai kondisi kesehatan tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
"Jadi memang kalau tidak salah satu minggu lalu, saya terpaksa masuk lagi ke rumah sakit untuk menerima pengobatan lanjutan. Tapi selain itu, insya-Allah saya sudah menerima perawatan di rumah sakit dan di rumah, dan insya-Allah akan melanjutkan tahap pemulihan," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim kemudian memperjelas status penanganan medis yang saat ini tengah dijalani oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
"Baik. Jadi untuk saat ini saudara sudah di rumah ya?" tanya Hakim.
Nadiem membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa dirinya kini sudah keluar dari rumah sakit untuk menjalani rawat jalan.
"Iya, sudah kembali di rumah, Yang Mulia, dan menerima perawatan di rumah," jawab Nadiem.
Meskipun kondisi fisiknya belum pulih total, persidangan dipastikan tetap berlanjut. Majelis hakim langsung mempertanyakan kesiapan kubu terdakwa untuk mengajukan berkas duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nadiem menyatakan dirinya telah menyiapkan berkas pembelaan pamungkas, baik yang disusun secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukumnya.
"Ada, Yang Mulia," jawab Nadiem saat ditanya hakim mengenai kesiapan duplik pribadinya.
Konfirmasi senada juga disampaikan oleh tim penasihat hukum yang mendampinginya di persidangan untuk membacakan berkas duplik dari tim advokat. "Iya, siap, kami juga ada."
Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar