Periskop.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, bersiap menyampaikan duplik atau pembelaan terakhirnya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem mengonfirmasi akan membacakan duplik pribadi guna mengungkapkan secara runtut konteks situasi darurat masa pandemi Covid-19 saat kebijakan itu diambil.
"Hari ini merupakan kesempatan terakhir kami untuk melakukan pembelaan, menjawab replik yang disampaikan pada sidang sebelumnya," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Nadiem mengaku kecewa dengan replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Menurutnya, jaksa seolah mengabaikan seluruh pembuktian yang telah dipaparkan tim penasihat hukumnya selama lima bulan jalannya persidangan.
"Banyak poin kami yang tidak dijawab, tidak dicounter, semua hal yang telah kami buktikan dalam pleidoi," ujar Nadiem.
Melalui duplik pribadinya, Nadiem berharap majelis hakim serta publik dapat melihat gambaran utuh dari sudut pandangnya saat memimpin kementerian di tengah masa krisis. Ia menilai ada latar belakang kedaruratan yang selama ini luput dari pembahasan di ruang sidang.
Nadiem memerinci, garis besar narasi yang akan ia bawakan meliputi alasan awal penunjukannya sebagai menteri, urgensi digitalisasi lewat pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menunjang perubahan sistem Asesmen Nasional, hingga situasi rapat gawat darurat selama pandemi Covid-19.
"Saya akan menyampaikan cerita dari perspektif saya secara kronologis, mulai sebelum menjabat, saat menjabat, hingga proses perencanaan dan pengadaan Chromebook tersebut," jelasnya.
Nadiem berharap lewat penjelasan kronologis itu, majelis hakim bisa melihat konteks situasi menjadi menteri di masa reformasi pendidikan dan kedaruratan Covid-19.
Lebih lanjut, Nadiem juga akan mengklarifikasi keterlibatannya dalam pertemuan pada 6 Mei. Pertemuan tersebut merupakan rapat formal yang ia hadiri terkait pemilihan sistem operasi (operating system) antara Chrome OS atau Windows. Selain itu, ia juga akan membahas hal-hal yang terjadi setelah pertemuan tersebut dalam dupliknya.
Nadiem menegaskan, tumpukan bukti elektronik, notulensi rapat, hingga materi presentasi yang ada justru membuktikan program tersebut murni didasari niat baik para profesional muda demi transformasi pendidikan nasional. Ia menekankan, hal tersebut bukan pemufakatan jahat.
"Ini adalah kisah sebenarnya, niat baik dari anak-anak muda, niat baik dari profesional muda yang ingin melakukan perubahan. Itulah ironi terbesar dari kasus ini, semakin fakta persidangan dibongkar semakin terlihat niat baiknya, bukan niat jahatnya," tegas Nadiem.
Nadiem berharap agar seluruh fakta persidangan yang dibuka secara transparan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar