periskop.id – Praktik nakal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector (dc) belakangan ini menjadi sorotan publik.

 

Salah satu contoh tindakan dc yang membuat banyak pihak marah adalah menipu layanan ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur.

 

Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah secara tegas mengatakan, tindakan semacam itu termasuk melanggar hukum karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

 

Dia pun meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik dc yang sudah melampaui batas itu.

 

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

 

Menurut legislator dari Fraksi PKB ini, penggunaan ambulans secara fiktif sangat berisiko karena dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat.

 

Hal yang sama berlaku pada damkar, yang berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

 

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar pria yang akrab disapa Abduh itu.

 

Oleh sebab itu, Abduh mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka.

 

Selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, tujuan pengusutan juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya. 

 

Abduh juga menyinggung tata kelola sistem penagihan utang yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif. 

 

Dia bahkan tegas mengatakan OJK seolah membiarkan praktik nakal para penagih utang.

 

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan adanya modus nakal debt collector saat hendak menagih utang ke rumah debitur.

 

Praktik penipuan yang dilakukan debt collector, salah satunya bermodus menelpon layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah. 

 

Debt collector berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi. Aksi tipu-tipu itu diduga untuk membuat keributan.