periskop.id - Sempat terjadi insiden di mana satu keluarga asal Temanggung yang sedang mengantar anaknya wisuda dicegat secara paksa oleh debt collector di jalanan Semarang. Kejadian tersebut kemudian diselesaikan di kantor polisi setelah keluarga itu dapat membuktikan bahwa kendaraan yang digunakan dibeli secara tunai.
Peristiwa itu kembali menjadi sorotan terkait praktik penagihan utang di lapangan, termasuk batas kewenangan debt collector serta hak konsumen dalam proses penagihan kredit kendaraan maupun pinjaman.
Aktivitas penagihan oleh debt collector pada dasarnya diperbolehkan dalam industri pembiayaan dan perbankan. Namun, pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum, etika penagihan, dan aturan perlindungan konsumen yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan jasa keuangan wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam seluruh kegiatan usaha.
Aturan itu juga mewajibkan perusahaan jasa keuangan beriktikad baik dalam memberikan layanan kepada konsumen serta memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan perusahaan memperlakukan konsumen secara tidak diskriminatif.
Selain itu, OJK melarang tindakan yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Hal yang Tidak Dibenarkan Saat Penagihan di Lapangan
Dalam praktik penagihan, debt collector tidak dibenarkan melakukan sejumlah tindakan berikut:
- Menarik kendaraan secara paksa di jalan
Debt collector tidak diperbolehkan merampas kendaraan secara sepihak, terutama apabila tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung penagihan dan sertifikat fidusia. Penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi maupun kekerasan. - Menggunakan ancaman dan kekerasan
Penagihan tidak boleh disertai ancaman verbal, tindakan kasar, kekerasan fisik, maupun tekanan psikologis kepada konsumen ataupun keluarganya. - Mempermalukan konsumen
Debt collector tidak diperbolehkan mempermalukan nasabah, menyebarkan data pribadi, mendatangi tetangga untuk mempermalukan debitur, atau membuat kegaduhan yang merugikan nama baik konsumen. - Mengakses atau menyebarkan data pribadi tanpa izin
Penyebaran nomor kontak, foto, alamat, maupun informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi. OJK mewajibkan perusahaan jasa keuangan menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen. - Menagih kepada pihak yang bukan debitur
Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Debt collector tidak dibenarkan menagih kepada rekan kerja, keluarga, atau pihak lain yang tidak terikat perjanjian kredit. - Penagihan di luar jam yang diperbolehkan
Dalam ketentuan penagihan yang diterapkan di sektor jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman berbasis teknologi finansial, penagihan tidak diperbolehkan dilakukan secara terus-menerus atau mengganggu pada waktu yang tidak wajar.
Praktik industri penagihan umumnya membatasi komunikasi penagihan pada jam 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali terdapat persetujuan lain dari konsumen. - Mengaku aparat penegak hukum
Debt collector tidak diperbolehkan mengatasnamakan polisi, pengadilan, maupun institusi negara untuk menekan konsumen. - Mengambil barang selain objek jaminan
Petugas penagihan tidak dapat mengambil barang pribadi lain milik konsumen di luar objek yang menjadi jaminan kredit.
Kewajiban Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan perusahaan, termasuk debt collector. OJK menyebut perusahaan wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait perlindungan konsumen, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa.
Perusahaan juga wajib memastikan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan mematuhi aturan dan tidak melanggar hukum.
Hak Konsumen Saat Ditagih Debt Collector
Konsumen memiliki sejumlah hak dalam proses penagihan, antara lain:
- Meminta identitas petugas penagihan
- Meminta surat tugas resmi
- Meminta salinan perjanjian kredit
- Memastikan status tunggakan
- Menolak intimidasi dan kekerasan
- Mengajukan pengaduan kepada perusahaan pembiayaan
- Menghubungi kepolisian apabila terjadi dugaan tindak pidana
Tempat Pengaduan Jika Ada Pelanggaran
Apabila konsumen mengalami pelanggaran dalam proses penagihan, pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa jalur berikut:
- Pengaduan ke perusahaan pembiayaan atau bank
Konsumen dapat lebih dulu menyampaikan pengaduan resmi ke layanan konsumen perusahaan pembiayaan atau bank terkait. Perusahaan jasa keuangan wajib menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen. - Kontak OJK
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan resmi OJK:
Kontak OJK 157
WhatsApp OJK: 081157157157
Email: [email protected]
Portal APPK OJK melalui layanan perlindungan konsumen - Kepolisian
Jika terdapat dugaan tindak pidana seperti perampasan, penganiayaan, ancaman, maupun intimidasi, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat. - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Sengketa antara konsumen dan perusahaan jasa keuangan juga dapat diselesaikan melalui LAPS SJK di luar pengadilan.
Sanksi Bagi Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan layanan
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha
Asal tahu saja, nilai denda administratif dalam sejumlah pelanggaran perlindungan konsumen dapat mencapai Rp15 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar