Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset meraup Rp129,15 miliar dari lelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Uang hasil pelelangan aset tersebut disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pelelangan dilakukan secara elektronik (e-Auction) melalui KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada Rabu (29/7).

“Badan Pemulihan Aset berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Anang merinci, aset pertama yang laku terjual adalah 16 unit Apartemen South Hills Kuningan, Jakarta Selatan, senilai Rp38,32 miliar.

“16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411, atau lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan,” ujar Anang.

Aset kedua berupa 24 bidang tanah yang laku terjual senilai Rp90,82 miliar. Hasil penjualan tanah ini melonjak drastis di atas harga minimal yang ditetapkan.

“24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000 atau meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan,” jelas Anang.

Sementara itu, sisa aset terpidana yang belum terjual dalam pelelangan kali ini dipastikan akan dilelang kembali oleh Kejagung.

“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku dan 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” tegas Anang.

Anang menambahkan, capaian ini membuktikan komitmen Badan Pemulihan Aset Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara secara optimal dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.

“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 guna mendukung pemulihan kerugian negara,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam skandal megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny dan menguatkan putusan perampasan seluruh aset miliknya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp16 triliun.

Selain skandal Jiwasraya, Benny Tjokro juga diadili dalam kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI (Persero). Dalam perkara ASABRI, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny karena pidana yang dijatuhkan sudah maksimal melalui hukuman penjara seumur hidup pada kasus Jiwasraya.