Periskop.id - Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur, Senin (3/8).

Lembaga antirasuah tersebut kini menyiapkan opsi langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan surat pemanggilan kedua.

“Berkaitan dengan pemanggilan terhadap saudara AS hari ini, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir sesuai penjadwalan. Tentu penyidik akan menjadwalkan ulang dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, misalnya pemanggilan kedua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (4/8).

Budi mengungkapkan, penanganan perkara korupsi alokasi dana hibah Jatim terus berjalan. Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka, baik dari klaster pemberi suap maupun penerima.

Ia menegaskan, KPK bakal merampungkan proses hukum perkara ini dengan segera menyusun jadwal penahanan bagi tersangka lainnya yang belum ditahan.

“Terkait perkara suap hibah Pokmas di Jawa Timur, sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka dari klaster penerima,” ujar Budi.

“Dalam perkara ini terdapat tiga klaster penerima, dan beberapa tersangka dari pihak pemberi juga sudah ditahan. Penyidik akan segera menjadwalkan penahanan terhadap tersangka lainnya,” lanjutnya.

Budi menekankan, seluruh pertimbangan teknis penyidikan masih dilakukan oleh tim penindakan. Pihaknya berjanji akan terus menyampaikan perkembangan proses hukum perkara ini kepada masyarakat.

Diketahui, KPK resmi menahan empat tersangka swasta, yakni Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, M. Fathullah, dan Moch. Mahrus. Mereka diduga memberikan uang ‘ijon’ sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar melalui Bagus Wahyudiono guna mengamankan porsi alokasi dana hibah untuk wilayah masing-masing dari jatah Pokok Pikiran (Pokir) Anwar Sadad.

Dalam konstruksi perkara ini, Anwar Sadad diduga menguasai jatah alokasi dana hibah APBD Jatim TA 2019–2022 hingga mencapai Rp291,5 miliar, yang penetapannya disepakati dalam rapat pimpinan dewan. Atas alokasi tersebut, Achmad Yahya tercatat menyerahkan uang sebesar Rp1,87 miliar kepada pihak Anwar Sadad demi mengamankan kucuran dana hibah sebesar Rp14,8 miliar di daerahnya.