Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Menurut Taufik, lembaganya juga masih mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Taufik melanjutkan, aset yang telah disita meliputi satu bidang tanah di Kota Surabaya senilai Rp4,5 miliar. Selain itu, KPK juga menyita dua unit rumah toko di Surabaya dengan nilai sekitar Rp3 miliar.

Ia menambahkan, penyitaan turut mencakup satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp4 miliar serta satu unit apartemen di Kota Malang yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar. Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Selain properti, KPK juga menyita satu gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar. Menurut Taufik, penyidik turut mengamankan satu stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar.

Aset lain yang disita berupa satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp2 miliar, satu rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, serta satu rumah di Kabupaten Pasuruan yang ditaksir bernilai Rp2 miliar. Rangkaian penyitaan itu disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti pada penyitaan tersebut. Taufik mengatakan, KPK masih menelusuri aliran uang dan kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak. Pengembangan penyidikan tersebut kemudian mengarah pada penetapan puluhan tersangka.

Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.