Persikop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan pengelolaan keuangan yang dilakukan Frans Antoni, dalam jaringan gembong narkotika Fredy Pratama. Dalam menjalankan perannya, Frans diketahui memanfaatkan ekosistem keuangan ilegal lintas negara hingga transaksi digital.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebutkan, peran Frans sangat vital karena mencakup berbagai lini krusial dalam sindikat tersebut.
“Peranan Frans Antoni, dia merupakan pengendali keuangan, kemudian pengendali lapangan, dan pengendali operasional dari sindikat narkotika pimpinan Fredy Pratama,” kata Eko, di Bareskrim Polri, Jumat (19/6).
Frans mengandalkan jasa penukaran uang tak resmi yang terkoneksi dalam jaringan sindikat global di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan dan mengalirkan dana hasil bisnis haram tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan uang hasil kejahatan di dalam negeri. Kemudian, Frans mengonversinya ke dalam mata uang asing bernilai tinggi, khususnya pecahan SG$1.000. Uang tunai dalam bentuk valuta asing tersebut kemudian diselundupkan oleh Frans secara langsung menuju Thailand
Selain mengandalkan fisik mata uang asing, sindikat ini juga memanfaatkan perkembangan teknologi modern demi menyamarkan jejak transaksi mereka dari petugas keuangan.
“Untuk memudahkan penyeberangan uang ilegal, kelompok Frans Antoni juga menggunakan metode cryptocurrency,” jelas Eko.
Praktik pengiriman uang tunai antar destinasi negara ini ternyata bukan hal baru. Berdasarkan temuan kepolisian, Frans telah melakoni peran sebagai kurir dana raksasa ini selama 7 tahun, dengan intensitas keberangkatan dua sampai tiga kali dalam sebulan.
“Total frekuensi pengangkutan mencapai sekitar 168 kali. Jadi, 168 kali berangkat dari Indonesia menuju ke Thailand dengan membawa uang tunai. Selama proses tersebut, minimal pengangkutannya adalah Rp1 miliar,” ucapnya.
Selain memegang kendali atas arus kas masuk dan keluar, Frans diduga ikut menyokong jalur pasokan narkoba yang masuk ke wilayah hukum Indonesia. Barang selundupan dari Malaysia dan Thailand itu dimasukkan secara diam-diam melalui perbatasan darat dan rute laut ilegal.
“Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan segala jenis narkoba dengan jumlah berkisar 100 sampai dengan 500 kilogram,” ujar dia.
Kegiatan melawan hukum Frans berakhir setelah kepolisian berhasil mengendus keberadaannya di Malaysia. Ia ditangkap pada Kamis (18/6) dan langsung dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (19/6) guna menjalani pemeriksaan mendalam di markas Bareskrim Polri.
Eko menegaskan pemeriksaan terhadap Frans akan dimaksimalkan untuk mendalami sistem keuangan kelompok ini sekaligus melacak keberadaan sang gembong utama yang masih buron.
“Kami lebih fokus memetakan jaringan dana jaringan Fredy Pratama ini, termasuk upaya pengejaran subjek red notice atas nama Fredy Pratama dan jaringan yang lain yang masih dalam pencarian,” ungkap Eko.
Diketahui, Fredy Pratama merupakan gembong narkoba kelas kakap asal Indonesia yang mengendalikan pasar gelap internasional. Data dari pihak imigrasi mencatat Fredy sudah melarikan diri keluar dari Indonesia sejak tahun 2014 dan terus memimpin peredaran narkotika di kawasan Malaysia, Thailand, serta wilayah sekitarnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar