periskop.id - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama delapan jam terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DKP). Persidangan di Gedung TNCC Mabes Polri ini menghadirkan 18 saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perwira menengah tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, persidangan dimulai sejak pagi hingga sore hari.
"Sidang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, Kamis, 19 Februari 2026," kata Trunoyudo di Mabes Polri.
Dalam durasi delapan jam tersebut, komisi kode etik menggali keterangan dari berbagai pihak. Dari 18 saksi, mayoritas memberikan keterangan secara daring.
"Jumlah saksi ada 18. Tiga orang hadir langsung, yaitu AKBP AS, Aipda DA, dan saudari MA," jelasnya.
Sementara itu, 15 saksi lainnya memberikan keterangan melalui video conference. Mereka terdiri dari berbagai tingkatan pangkat kepolisian, mulai dari Kompol H, AKP M, Iptu BFN, Ipda RP, Bripka RN, Brigadir CF, Brigadir AG, Brigadir PR, Bripda TA, hingga Bripda RR.
Selain unsur kepolisian, terdapat lima saksi dari pihak sipil yang juga memberikan keterangan secara daring, yakni saudari DP, DS, NRR, RS, dan saudara R.
Sebelumnya, Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Kuncoro, setelah terbukti menerima uang dari bandar narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan hasil sidang KKEP, perwira menengah ini terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta dan menerima uang melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungu (ML).
Atas pelanggaran berat tersebut, perilaku AKBP Didik dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama tujuh hari sebelum resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri. Dalam persidangan, AKBP Didik dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, mencakup penyalahgunaan wewenang, pemufakatan jahat, penyalahgunaan narkoba, penyimpangan perilaku seksual, hingga kewajiban menjaga citra institusi.
Tinggalkan Komentar
Komentar