Periskop.id - Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5) menggunakan mesin pencacah khusus, hingga uang palsu berubah menjadi serpihan kecil dan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan, uang palsu yang dimusnahkan berasal dari temuan masyarakat, perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank ke BI secara nasional sepanjang 2017 hingga November 2025.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah kalau kita lihat,” kata Ricky.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat sesuai ketentuan hukum, agar uang palsu tidak kembali beredar di masyarakat. BI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami metode 3D dalam mengenali keaslian uang rupiah, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
“Dalam hal ini tentunya masyarakat berperan semakin vital dalam mencegah peredaran uang rupiah palsu,” ujar Ricky.
5 Jangan
Selain kampanye deteksi uang palsu, BI juga terus menggencarkan edukasi melalui program Cinta, Bangga, Paham Rupiah guna meningkatkan literasi masyarakat terhadap ciri-ciri uang asli. Ricky turut mengimbau masyarakat menjaga kondisi fisik uang rupiah dengan menerapkan prinsip “5 Jangan”.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa merawat uang rupiah dengan baik agar tetap mudah dikenali keasliannya. Rawat rupiah dengan menerapkan ‘5 Jangan’, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi,” kata Ricky.
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pemusnahan uang palsu merupakan bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akutabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” ucap Nunung.
Pemusnahan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, Bareskrim Polri juga mengungkap tren positif penurunan peredaran uang palsu di Indonesia sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Nunung menyebut kepolisian menangani 252 laporan kasus pemalsuan uang selama periode 2025 hingga April 2026 dengan total 1.241 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
“Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari empat ppm pada tahun 2025 menjadi satu ppm pada April 2026,” tuturnya.
Penurunan rasio temuan uang palsu itu dinilai menjadi indikator membaiknya pengawasan dan pengendalian peredaran uang di Indonesia. Meski demikian, Polri menegaskan, pemalsuan uang tetap menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi nasional karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” imbuhnya.
Polri pun mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi uang palsu dalam transaksi sehari-hari. Selain itu, aparat menegaskan tindak pidana pemalsuan uang memiliki ancaman hukuman berat sesuai Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya menegaskan.
Data Bank Indonesia sebelumnya menunjukkan mayoritas uang palsu yang ditemukan berasal dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu karena paling sering digunakan dalam transaksi tunai. BI juga mencatat perkembangan teknologi cetak dan distribusi digital membuat modus pemalsuan uang semakin beragam sehingga penguatan edukasi masyarakat menjadi langkah penting dalam pencegahan.
Tinggalkan Komentar
Komentar