banner-sheroes-yoga
Makro

Kemenkeu Hormati Putusan MK, Perubahan APBN Wajib Persetujuan DPR

MK mewajibkan persetujuan DPR terhadap perubahan mendasar dalam APBN. Kemenkeu menyatakan menghormati putusan tersebut untuk perbaikan tata kelola.

Mahkamah Konstitusi, MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (2/2/2026).Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan persetujuan DPR terhadap perubahan mendasar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

MK sebelumnya mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (16/9/2026).

"Terkait dengan putusan MK tentu kami baru menerima hasilnya kemarin, kami pelajari dan kami hormati dan tentunya itu pastilah untuk perbaikan tata kelola ke depan," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, dikutip Sabtu (19/9).

Dalam putusannya, MK menegaskan setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR. Hal tersebut merupakan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan APBN ditetapkan melalui undang-undang. Oleh karena itu, perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi yang sebelumnya telah ditetapkan bersama pemerintah dan DPR tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan DPR dalam bentuk persetujuan sesuai mekanisme internal DPR.

"Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul dalam keterangannya saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Arsul, pelaksanaan kewenangan pemerintah tersebut tetap harus tunduk pada prinsip checks and balances. MK menilai frasa "dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden" dalam ketentuan tersebut telah menegasikan prinsip checks and balances.

"Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya," tutup Arsul.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan APBN dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.